Tertangkap Tangan Seorang Pedagang Ungko di Padang Pariaman

Senin, 01 November 2021

Padang, 1 November 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) mengamankan 1 (satu) orang warga yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kec. Dua Kali Sebelas (2x11) Kayu Tanam, Kab. Padang Pariaman, Minggu (31/10) pukul. 19.00 WIB. Pelaku berinisial RP alias T, umur 24 tahun, alamat jl. Usang Sungai Sapih RT.003 RW 003, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Kota Padang. Barang bukti yang diamakan dari tersangka yakni :1 (satu) ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, 2 (dua) buah kepala kijang dan 1 (satu) buah kepala rusa yang telah diawetkan. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.

Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU no. 5 tahun 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. 

Himbauan BKSDA Sumbar agar masyarakat tidak menjual dan membeli satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati, menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan membantu pelestariannya di alam liar. “Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya, manusia sebagai khalifah di muka bumi sudah selayaknya menjaga mereka, toh satwa liar ini berperan dalam menjaga kelestarian alam kita ” ujar Ardi Andono, Kepala Balai KSDA Sumbar.

Sumber : Humas Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini