Penyelamatan Telur Penyu Hijau di Kabupaten Kotabaru

Kamis, 28 Oktober 2021

Sabuhur, 22 Oktober 2021 – Kasus penjualan telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang merupakan hewan dilindungi dan terancam punah ini kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Kotabaru oleh Satpolair Polres Kotabaru Kalimantan Selatan. Perdagangan telur penyu tergolong ilegal dan kriminal karena penyu hijau juga termasuk hewan yang dilindungi.

Setelah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) melalui koordinator polhut BKSDA Kalsel (Yudono Susilo, S.H), Satpolair Polres Kotabaru melakukan penyerahan telur penyu hijau sebanyak 4.326 butir bersama 2 (dua) orang pelaku kepada BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Berdasarkan keterangan dari pelaku, telur penyu didapat dari membeli di Pulau Pamalikan/ Matasirih Kecamatan Pulau Sembilan kabupaten Kotabaru dan akan dijual ke wilayah Banjarmasin dan Tanah Bumbu.

2-2021-10-28 at 17.20.31 (1)

Mengingat pelaku merupakan warga kecamatan Pulau Sembilan dan melakukan kegiatan baru beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Kepala BKSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc melakukan tindakan peringatan dan pembinaan kepada pelaku. Pelaku juga membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatannya serta diharapkan dapat menjadi corong BKSDA Kalsel dalam upaya pelestarian penyu di wilayah Pulau Sembilan.

Berdasarkan arahan Kepala Balai, Tim BKSDA Kalsel (Yudono Susilo, Kowino Alkabi, Debi Syahputra, Fauzan, Roni, Riyan dan Mustapa) melakukan pengembalian ke alam terhadap 4.326 butir telur penyu hijau dengan harapan bisa berkembang ataupun menetas. Lokasi pengembalian telur dipilih pantai di muara sungai Sabuhur yang termasuk dalam kawasan SM Pelaihari Tanah Laut.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerjasama yang nyata dari Satpolair Polres Kotabaru yang telah berhasil menyelamatkan telur penyu hijau dari penjualan bebas dan kepada pelaku yang telah menyesal dan mengakui kesalahannya dapat menyampaikan kepada sanak saudara agar tidak menjual telur penyu hijau yang dilindungi,” pungkas Dr. Mahrus. (ryn)

Sumber : Yudono Susilo, S.H. - Polhut Balai KSDA Kalimantan Selatan

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini