Balai Besar KSDA Riau Amankan Pengangkut Satwa Burung Illegal

Jumat, 29 Oktober 2021

Pekanbaru, 28 Oktober 2021. Gerak cepat dilakukan petugas Balai Besar KSDA Riau saat penyergapan terhadap pengangkut satwa burung di Palas sekitar kota Pekanbaru, Kamis (28/10). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 kardus berisi 39 ekor burung dengan rincian 37 ekor hidup dan 2 ekor mati. Burung yang dilindungi diantaranya jenis cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Jenis yang lain masih dalam proses identifikasi.

Penyergapan berhasil dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir Sumatera Barat melalui travel, Kamis pagi (28/10) dan pergerakan travel mulai dipantau Balai Besar KSDA Riau bersama pemerhati burung (Flight) pada Kamis siang (28/10).

Dari keterangan driver travel yang diamankan di kantor Balai Besar KSDA Riau bahwa  driver tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya dan hanya menerima ongkos mengantar sebesar Rp. 200.000,-. Paket burung tersebut dari warga di Pasaman, Sumatera Barat yang akan dikirim ke seseorang tanpa identitas dan hanya diketahui nomor telponnya.

Saat ini, Balai Besar KSDA Riau berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatera Barat untuk mengetahui asal usul paket burung tersebut. Driver travel yang diamakan diberikan pembinaan dan penandatanganan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Barang bukti burung akan segera dilepasliarkan setelah selesai proses identifikasi.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini