Semangat Sumpah Pemuda, BBKSDA Jawa Timur Lepasliarkan Lutung Jawa

Kamis, 28 Oktober 2021

Malang, 28 Oktober 2021 Memperingati hari Sumpah Pemuda ke-93 dengan Tema “Bersatu, Bangkit dan Tumbuh”. Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP), melepasliarkan 4 ekor Lutung jawa/ Lutung budeng (Trachypithecus auratus) ke habitat alaminya, setelah melalui proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun Batu. Pelepasliaran Lutung budeng bulan Oktober ini, merupakan pelepasliaran ke III di Tahun 2021, dengan lokasi pelepasliaran di kawasan Hutan Lindung Coban Talun blok Gunung Pusungrawung (jalan kaki 4 jam dari lokasi Coban Talun) Perum Perhutani RPH Punten, BKPH Pujon, KPH Malang, yang berbatasan dengan kawasan hutan Taman Hutan Raya Raden Soerjo.

Lutung budeng merupakan merupakan salah satu jenis primata endemik yang dimiliki Indonesia dan hanya terdapat di Pulau Jawa. Lutung budeng sudah dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi Negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi. Keputusan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Empat Lutung budeng tersebut merupakan hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Barat sebanyak 3 ekor dan Balai KSDA Yogyakarta sebanyak 1 ekor, pada awal tahun 2021. Lutung budeng yang dilepasliarkan telah melalui tahapan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun, selama kurang lebih 9 bulan (observasi intensif selama 3,5 bulan), dengan beberapa proses tahapan perawatan dan rehabilitasi antara lain: 1). Adaptasi lingkungan; 2). Adaptasi pakan dan 3). Adaptasi sosial dalam kelompok. Tahapan-tahapan rehabilitasi tersebut, sudah mampu dilewati dengan baik oleh ke empat individu Lutung budeng.

Pra pelepasliaran Lutung budeng ke habitat alaminya, ke empat Lutung budeng tersebut dilakukan penandaan/ tagging dengan (microchip transponder), dan sudah dinyatakan sehat serta terbebas dari penyakit menular, dengan jenis pemeriksaan fisik, pemeriksaan parasit internal pada feses, hepatitis A, hepatitis B, hepatitis C, herpes, Tuberculosis (TBC), SIV (Simian Immunodeficiency Virus), STLV (Simian T-lymphotropic Virus), SRV (Simian Retro Virus) dan kultur bakteri melalui swab rectal. Dalam masa pandemi ini juga dilakukan pengambilan sampel dengan swab untuk pemeriksaan Covid-19.

Pelepasliaran Lutung budeng merupakan upaya Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP) dalam rangka mengembalikan satwa-satwa hasil penertipan/ operasi dan penyerahan masyarakat ke habitat alaminya, setelah melalui serangkaian proses rehabilitasi. Selain itu tujuan pelepasliaran Lutung budeng juga: a). Memberikan kesempatan Lutung budeng untuk dapat hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya; b). Memulihkan keadaan populasi Lutung budeng di kawasan hutan yang tidak ada atau sedikit populasi Lutung budeng dengan tetap mempertimbangkan sebaran dan luasnya habitat, jumlah populasi liar serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya; c). Memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi jenis Lutung budeng serta membiarkan satwa liar hidup bebas di alam. Selanjutnya pasca pelepasliaran dilakukan upaya pemantauan melalui monitoring selama 1 s/d 2 bulan dengan metode observasi langsung, untuk memastikan kondisi, keberadaan dan adaptasi Lutung budeng di habitat alaminya.

Sumber: Hari Purnomo – Polisi Kehutanan Madya Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini