Kamis, 28 Oktober 2021
Medan, 28 Oktober 2021. Dewi Handayani, warga kota Medan, pada Rabu 27 Oktober 2021, menyerahkan 1 (satu) individu satwa liar dilindungi jenis Kucing Hutan (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Dalam penjelasannya, Dewi menyebutkan bahwa kucing hutan tersebut sebelumnya ditemukan di teras rumahnya, pada Selasa 26 Oktober 2021. Tidak diketahui darimana asalnya. Setelah berhasil ditangkap, Dewi melihat ada perbedaan dengan kucing biasa, sehingga ia mencari informasi dan menemukan bahwa satwa tersebut adalah kucing hutan.
Tidak menunggu waktu lama, Dewi kemudian menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan maksud ingin menyerahkan satwa dilindungi tersebut. Menindaklanjuti informasi ini tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara menuju lokasi dan melakukan serah terima. Usai satwa diterima, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi kucing hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : Ani, S.P. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0