Balai TN Tesso Nilo Usut Tuntas Kasus Penangkapan Alat Berat

Jumat, 22 Oktober 2021

Pelalawan, 20 Oktober 2021. Permasalahan penegakan hukum yang dilakukan Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) diantaranya terkait perburuan liar, pembukaan hutan dan illegal logging, konflik manusia dan satwa liar serta kebakaran hutan. Salah satu penegakan hukum yang baru – baru ini dilakukan oleh Balai TN Tesso Nilo adalah tindak pidana kehutanan perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkat hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan.

Setelah dilakukan penyidikan dan olah TKP, kasus penangkapan alat berat dalam kawasan TN Tesso Nilo telah menunjukkan titik terang. Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau. Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Resort Air Hitam Bagan Limau Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB), Ahmad Gunawan, S.Hut mengungkapkan kasus tersebut adalah wujud dari partisipasi dan dukungan  masyarakat sekitar kawasan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana hutan di kawasan TN Tesso Nilo. Disampaikan pula bahwa Balai TN Tesso Nilo akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini bermula pada Selasa 17 Agustus 2021, Kepala Resort Air Hitam Bagan Limau, Ahmad Gunawan, S.Hut mendapat laporan dari masyarakat, bahwa terdapat 1 (satu) unit alat berat yang sedang bekerja membuat parit ukuran 1 x 1 dan jalan selebar 3 meter di daerah Gambangan kawasan TN Tesso Nilo. Mendapat laporan tersebut, petugas SPTN I wilayah LKB bersama masyarakat, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa   kemudian turun menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran dari laporan tersebut. Di lokasi kejadian ditemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek Hitachi warna oranye bersama dengan 2 (dua) orang operatornya. Kemudian tim mengamankan alat berat tersebut dengan menggiring dan mengeluarkan alat dari kawasan TN Tesso Nilo dan menunggu tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru. Pada saat proses pengeluaran alat berat dari kawasan TN. Tesso Nilo dan tim sedang melakukan istirahat, 2 (dua) operator alat berat kabur melarikan diri. Tim melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Kemudian, alat berat langsung dibawa ke kantor Pekanbaru.

Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus sampai 5 Oktober 2021 telah dilakukan penyidikan oleh tim PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Pekanbaru untuk menemukan alat bukti tindak pidana kehutanan agar dapat ditingkatkan ketahap penyidikan. Selama proses tersebut telah dilakukan permintaan keterangan kepada orang-orang yang dinilai mengetahui dan terkait dengan kasus. Setelah menyidik keterangan saksi, tim PPNS BPPLHK Wilayah II Pekanbaru melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan saksi petugas dan saksi-saksi lainnya.

Kawasan TN Tesso Nilo ditunjuk menjadi taman nasional karena memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi di kawasan ini. Selain itu, daerah ini juga merupakan habitat gajah sumatera yang relatif baik. Ditengah itu semua Balai TN Tesso Nilo terus berkomitmen pada permasalahan yang menjadi tantangan untuk diselesaikan, salah satunya adalah penegakan hukum untuk tindak pidana hutan yang terjadi di dalam kawasan.

Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini