Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jabar Kembali Beraksi

Minggu, 23 Juli 2017

Bandung (23/7/2017). Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Balai Besar KSDA Jawa Barat kembali beraksi. Kali ini, Tim Gugus Tugas dari Bidang KSDA Wil. I Bogor dan SKW II Bogor pada hari Jum’at, tanggal 21 Juli 2017 telah menerima penyerahan secara sukarela satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi sebanyak 5 (lima) ekor dalam keadaan hidup. Satwa liar tersebut diserahkan oleh seorang warga Kota Bogor bernama Ricky Erawan, SE yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Adapun jenis satwa yang diserahkan tersebut terdiri atas:

  1. satu ekor elang ular bido (Spilornis cheela), status dilindungi;
  2. satu ekor kukang atau malu-malu (Nycticebus coucang), status dilindungi;
  3. satu ekor kucing hutan (Felis bengalensis), status dilindung;
  4. satu ekor musang rase (Viverricula malaccensis), status tidak dilindungi;
  5. satu ekor burung hantu (Ketupa ketupu), status tidak dilindungi.

Menurut pengakuan Ricky, satwa yang diserahkan tersebut berasal dari pemberian teman-temannya yang sudah bosan memelihara satwa. Ricky juga menuturkan bahwa alasannya memelihara satwa liar tersebut semata-mata karena ketidaktahuannya bahwa kegiatan tersebut dapat mengancam kelestarian satwa liar di alam serta melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, setelah mendapatkan informasi dari website Balai Besar KSDA Jawa Barat dan penjelasan dari Tim Gugus Tugas bahwa apa yang dilakukannya tersebut mengancam kelestarian satwa liar di alam serta melanggar undang-undang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta, pada akhirnya Ricky menyadari kekeliruannya hingga secara sukarela menyerahkan satwa-satwa liar tersebut.

Saat ini, satwa-satwa liar tersebut telah dititiprawatkan ke Lembaga Konservasi untuk keperluan cek kesehatan serta identifikasi jenis. Selanjutnya satwa-satwa tersebut akan menjalani program rehabilitasi, hingga pada saatnya nanti akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Kejadian ini sekali lagi membuktikan bahwa penyebarluasan informasi menjadi salah satu kunci penting yang bisa mendongkrak kesadartahuan masyarakat karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang konsekuensi memelihara satwa liar dilindungi, baik secara ekologi maupun secara hukum. Oleh karena itu, Tim Gugus Tugas terus berupaya menyebarluaskan informasi tersebut secara massive melalui media online, media sosial, maupun kampanye/sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Terkait dengan kampanye/sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, dalam waktu dekat ini Tim Gugus Tugas akan memenuhi undangan dari masyarakat di Kota Baru Parahyangan, Kab. Bandung Barat, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di sana tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dilindungi.

(RK/Humas BBKSDA Jabar)

 




Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini