Sabtu, 02 Oktober 2021
Lubuk Kembang Bunga, 2 Oktober 2021. Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bersama dengan Polsek Ukui, dan kontraktor RHL TN Tesso Nilo patroli darat pengamanan kawasan hutan di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB), Resort Air Hitam Bagan Limau, Rabu (29/9). Patroli gabungan ini berdasarkan laporan adanya kegiatan penggunaan kawasan tanpa ijin untuk dijadikan perkebunan. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian menuju TKP dan berhasil menemui 1 (satu) orang pelaku.
Setelah tim berhasil menginterogasi dan memberikan penjelasan kemudian pelaku diminta untuk mengisi surat pernyataan yang sudah disiapkan. Substansi dari isi surat pernyataan tersebut adalah pengakuan telah melakukan perbuatan tindak pidana kehutanan, dan berjanji untuk tidak melanjutkan perbuatannya. Pelaku juga menandatangani surat pernyataan dimaksud dengan disaksikan semua petugas
Tim juga memasang baliho/tulisan pemberitahuan larangan dipohon - pohon sekitar lokasi dengan tulisan ”Anda Berada Dalam Kawasan TNTN” DILARANG : Menebang Pohon, Membakar Hutan, Berkebun Tanpa Ijin dan Merambah Hutan”. Upaya ini merupakan wujud peringatan kepada para semua pelaku.
Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0