Sukses Tangani Tindak Pidana Kehutanan, Polres Bogor Raih Penghargaan Dari Dirjen KSDAE

Kamis, 09 September 2021

Bogor, 7 September 2021 - Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) adalah salah satu Taman Nasional yang terletak di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Cianjur, Sukabumi dan Bogor. Kawasan konservasi dengan luas 24.270,80 hektar ini memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.

Namun pada skala tertentu, masih terdapat permasalahan/gangguan yang menghambat berjalannya ketiga fungsi tersebut secara optimal, diantaranya: penggarapan oleh masyarakat yang mengakibatkan terjadinya open area, perburuan satwa dan pengambilan tumbuhan liar secara illegal, aktivitas wisata yang tidak bertanggung jawab dan lain-lain.

Diperlukan upaya-upaya yang dilakukan dalam bentuk pre-emtif, preventif serta represif. Dukungan dan kerjasama para pihak dalam penanganan permasalahan gangguan juga sangat penting, baik aparat penegak hukum, instansi pemerintah, tokoh agama/tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, Masyarakat Mitra Polhut serta pihak lainnya.

Beberapa kasus tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan di TNGGP berhasil ditangani atas dukungan aparat Kepolisian setempat meliputi Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Polres Sukabumi dan Polres Bogor.

Kasus penting yang diproses di TNGGP dengan dukungan Polres Bogor antara lain:

  1. Penanganan kasus pemalsuan atas terbitnya 17 sertifikat hak milik di atas lahan TNGGP Blok Batu Karut Resort PTN Bodogol di Kecamatan Caringin seluas ±29 hektar pada tahun 2009-2015;
  2. Penanganan Kasus Illegal Logging yang dilakukan oleh korporasi di Blok Batu Karut Resort PTN Bodogol  tahun 2015; dan
  3. Penanganan kasus perusakan kawasan hutan dan penebangan pohon di Resort PTN Cisarua pada tahun 2020.

Dukungan dalam penanganan tindak pidana kehutanan berupa proses pre-emtif, preventif dan represif di TNGGP perlu diapresiasi. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyampaikan piagam penghargaan kepada Kepala Kepolisian Resor Bogor beserta jajarannya. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor dan dihadiri oleh Dirjen KSDAE Ir. Wiratno, M. Sc beserta jajaran pejabat struktural BBTNGGP dan Balai Besar KSDA Jawa Barat, Taman Safari Indonesia. Apresiasi diberikan kepada 14 (empat belas) personil Polres Bogor meliputi Kepala Polres, Kasatreskrim, Kepala Unit pada Satreskrim, penyidik serta anggota lainnya. Dalam kesempatan ini, Dirjen KSDAE Ir. Wiratno, M. Sc juga menyampaikan apresiasi upaya penegakan hukum dan penanganan kasus tindakan tidak terpuji oleh pengunjung terhadap satwa Kuda Nil di Taman Safari Indonesia (TSI).

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini