Rabu, 08 September 2021
Bogor, 8 September 2021. Pemantapan zona pengelolaan Taman Nasional Sebangau yang sesuai dengan kondisi terkini dan rencana pemanfaatan ruang, telah dilakukan pembahasan revisi Zona Taman Nasional Sebangau pada tanggal 2 September 2021 secara virtual zoom di tempat masing masing. Pembahasan revisi Zona Taman Nasional Sebangau diselenggarakan oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi dengan mengundang Tim Kelompok Kerja Penilaian Perencanaan Penataan KSA dan KPA tahun 2021 serta Eselon II lainnya, untuk memperoleh masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan dokumen zona pengelolaan Taman Nasional Sebangau.
Pada acara pembahasan tersebut disampaikan paparan rancangan revisi zona pengelolaan Taman Nasional Sebangau oleh Kepala Balai Taman Nasional Sebangau. Melalui paparan tersebut dijelaskan maksud dari revisi Taman Nasional Sebangau bahwa untuk menyesuaikan pengelolaan kawasan berdasarkan perkembangan terkini perubahan kawasan dan regulasi agar pengelolaan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien serta dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah Untuk menyediakan ruang kelola dalam zona pengelolaan TN Sebangau berdasarkan karakteristik ekologi dan ekosistem sesuai dengan tujuan pengelolaan dan mengoptimalkan efektivitas pengelolaan TN Sebangau melalui penyesuaian zona berdasarkan regulasi dan kondisi terkini kawasan baik fisik, biodiversitas, sumber daya maupun aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Serangkaian tahapan penyusunan dokumen mulai persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan informasi, konsultasi publik, dan penyelesaian dokumen yang menghasilkan tujuh rancangan zona pengelolaan yaitu: zona inti seluas 152.586,85 ha zona rimba seluas 250.149 ha, zona pemanfaatan seluas 12.400,44 ha, zona tradisional seluas 28.113,75 ha, zona rehabilitasi seluas 43.945,70 ha, zona religi, budaya dan sejarah seluas 875,24 ha serta zona khusus seluas 49.055,65 ha. Penyusunan Zona Tn Sebangau dilakukan semata-mata untuk menghasilkan rancangan penataan kawasan yang mantap dan mampu mengoptimalkan fungsi kawasan dengan baik.
TN Sebangau secara geografis berada di 1° 55‘ 14,80“ - 3° 02‘ 32,71“ LS dan 113° 18‘ 22,71“ - 114° 04‘ 36,58“ BT. Secara administratif terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah. TN Sebangau berbatasan dengan 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Sabangau, Kecamatan Jekan Raya, dan Kecamatan Bukit Batu di Kota Palangka Raya; Kecamatan Sebangau Kuala di Kabupaten Pulang Pisau; dan Kecamatan Tasik Payawan, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala di Kabupaten Katingan. Taman Nasional Sebangau (TN Sebangau) merupakan satu-satunya taman nasional di Indonesia yang lebih dari 90% wilayahnya merupakan ekosistem gambut. Nilai penting kawasan ini ditunjuk menjadi taman nasional yaitu merupakan salah satu hutan rawa gambut yang tersisa dan kondisinya relatif baik di Kalimantan Tengah; merupakan habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus wrumbii) dengan estimasi populasi di atas 6.080 individu (Ditjen KSDAE 2019; PHVA, 2016); memiliki potensi keanekaragaman hayati flora dan fauna serta merupakan tumpuan masyarakat sekitar kawasan karena dapat memberikan nilai ekonomi-ekologi yang sangat penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sebelum penunjukkan TN Sebangau pada tahun 2004, wilayah ini merupakan Hutan Produksi Tetap, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pertanian Nomor 759/ KptsUm/10/1982 tanggal 12 oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 Ha. Perkembangan kawasan Sebangau sejak ditunjuk menjadi taman nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 423/Menhut-II/2004 19 Oktober 2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pada Kelompok Hutan Sebangau Seluas ± 568.700 Ha Terdiri Dari Hutan Produksi Seluas ± 510.250 Ha dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Seluas ± 58.450 Ha Terletak di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangkanraya, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Taman Nasional Sebangau, telah beberapa kali mengalami perubahan luas. Perubahan luas yang terakhir berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8108/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/ 2018, dengan luas TN Sebangau menjadi 537.126 hektar. Sebagai pedoman pengelolaan kawasan telah ditetapkan zonasi TN Sebangau berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.97/KSDAE/SET/KSDAE.0/3/KSDAE tahun 2016. Namun, berdasarkan hasil evaluasi zona pengelolaan tahun 2020, terdapat kondisi dan situasi antara lain: kejadian kebakaran yang terjadi tahun 2015 dan 2019 telah mengakibatkan beberapa wilayah di dalam kawasan mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan pemulihan ekosistem; beberapa area dalam zona rimba telah mengalami perubahan (perbaikan ekosistem) sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan menjadi zona inti; sebagian wilayah dalam zona rehabilitasi karena kondisi alamnya tidak memungkinkan dilakukan kegiatan penanaman; di zona tradisional sedang berjalan inisiasi kemitraan konservasi yang tidak seluruh area dapat dilakukan kegiatan sesuai arahan zona; serta kebutuhan ruang untuk pengembangan wisata alam.
Penataan Revisi zona pengelolaan TN Sebangau dilakukan untuk mengakselerasi rencana pengelolaan sesuai dengan tujuan dan mandat pengelolaan agar dapat dilakukan secara lebih terarah, terencana, dan efisien. Revisi zona pengelolaan kawasan TN Sebangau disusun dengan melakukan perpaduan terhadap kriteria-kriteria yang telah ditentukan untuk menyusun arahan zona sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 yang menitikberatkan pada areal yang mengalami perubahan dan atau tidak sesuai dengan kondisi terkini di lapangan yang berdampak terhadap pengelolaan kawasan dengan mempertimbangkan interaksi masyarakat sekitar kawasan. Partisipasi dan keterlibatan para pihak menjadi kunci terwujudnya pengelolaan TN Sebangau yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Diharapkan bahwa dengan revisi zona pengelolaan TN Sebangau menjadi lebih efektif dan mampu meningkatkan manfaat kawasan secara ekologis, ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat.
Sumber : Mugiharto HP, S.Hut, M.Si - PEH Muda pada Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0