Jumat, 25 Juni 2021
Labuan Bajo, 25 Juni 2021. Balai Taman Nasional Komodo bersama Sustainable Tourism (SUSTOUR) Labuan Bajo Swiss Contact Indonesia melakukan pendampingan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) di Desa Golo Mori pada tanggal 22-23 Juni 2021 di kantor Desa Golo Mori. Kegiatan ini membuka peluang bagi Desa Golo Mori untuk dapat mengoptimalkan potensi daya tarik wisata alam dan budaya guna mendukung pengembangan desa secara berkelanjutan.
Yovi Septia, Penyuluh Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo sebagai koordinator menyampaikan “Inilah wujud implementasi strategi pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan dengan memperkuat kelembagaan dengan mendorong pembentukan berbagai kelompok/lembaga masyarakat desa. Dan juga sebagai salah satu rangkaian kegiatan aktualisasi DIKLATSAR CPNS KLHK tahun 2021 dengan bantuan fasilitator antara lain: Muhammad Ikbal Putera (Pengendali Ekosistem Hutan), Fahri Ikhlas (Penyuluh Kehutanan), Ikhwan Syahri (Polisi Kehutanan), Banu Widyonarko (Polisi Kehutanan), dan M. Fajrin (Tenaga Pengamanan Hutan Resort Kampung Rinca)”.
Seluruh calon anggota POKDARWIS berdasarkan hasil rekomendasi dan seleksi perangkat desa hadir untuk menyerap pengetahuan dari dua narasumber yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Manggarai Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat.
DISBUDPAR Manggarai Barat menyampaikan materi mengenai kelembagaan POKDARWIS, sementara DPMD Manggarai Barat menyampaikan paparan mengenai kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Hal ini perlu disampaikan dalam satu forum diskusi untuk menghindari adanya perbedaan persepsi dalam rangka operasionalisasi kedua lembaga tersebut kedepannya.
Fransiskus S. Nambut , DISBUDPAR Manggarai Barat memaparkan bahwa POKDARWIS dapat dibentuk melalui dua pendekatan yaitu dari inisiatif masyarakat maupun inisiatif dari pemerintah daerah. Untuk pendekatan atas inisiatif masyarakat, tahapan pembentukan POKDARWIS meliputi: (1) Warga berinisiatif melakukan pembentukan POKDARWIS, (2) Kepala Desa memfasilitasi pembentukan POKDARWIS, (3) Kepala Desa melaporkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk memperoleh persetujuan, (4) Kepala Desa melaporkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan sepengetahuan Camat setempat, (5) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Bupati mengukuhkan POKDARWIS, (6) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan pencatatan untuk kemudian dilaporkan ke tingkat provinsi. Sementara Silvester Agung (DPMD Manggarai Barat) menyampaikan bahwa BUMDES berkaitan erat dengan pengelolaan kepariwisataan dimana POKDARWIS dapat menjadi salah satu unit usaha BUMDES yang legal secara hukum.
Fasilitator membantu peserta untuk mengevaluasi materi dan mengawali proses tahapan pembentukan POKDARWIS serta mengidentifikasi tantangan serta harapan POKDARWIS saat ini dan mendatang dengan mempertimbangkan potensi daya tarik wisata. Pendampingan diakhiri dengan melakukan pengisian Formulir Data Pendaftaran Kelompok Sadar Wisata bersamaan dengan musyawarah anggota untuk menentukan nama dan struktur organisasi POKDARWIS Desa Golo Mori. Berdasarkan musyawarah anggota, nama POKDARWIS Des Golo Mori adalah POKDARWIS Look Tana Mori.
Fasilitator kemudian mengarahkan kepengurusan inti dan anggota POKDARWIS untuk menyusun AD/ART kelembagaan. Setelah tahapan tersebut selesai, Kepala Desa Golo Mori dapat menerbitkan surat keputusan pengukuhan POKDARWIS untuk ditembuskan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat. Para fasilitator Balai Taman Nasional Komodo akan mendampingi POKDARWIS Look Tana Mori menyusun rencana aksi sambil menunggu pelaksanaan pengukuhan organisasi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam waktu dekat mendatang.
Desa Golo Mori sendiri merupakan salah satu desa penyangga kawasan Taman Nasional Komodo yang terletak di sebelah timur Pulau Rinca. Desa Golo Mori ditetapkan sebagai salah satu dari 94 desa wisata yang ditunjuk Bupati Manggarai Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 106/KEP/HK/2021 tanggal 30 April 2021 tentang perubahan atas lampiran keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 237/KEP/HK/2020 tentang penetapan desa/kelurahan wisata di Kabupaten Manggarai Barat. Keputusan ini menetapkan setidaknya 94 desa lingkup Kabupaten Manggarai Barat sebagai desa wisata di tahun 2021.
Sumber : Balai Taman Nasional Komodo
Penulis: Yovi Septia, S.Si. | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 1.7