Pengenalan NSPK Penandaan Batas Zona Blok

Sabtu, 19 Juni 2021

Jakarta, 21 Juni 2021.  Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) memberikan materi pengenalan NSPK Penandaan Batas Zona Blok di Kantor Balai KSDA Sumatera Selatan pada tanggal 31 Maret 2021 silam.

Pengenalan NSPK Penandaan Batas Zona Blok ini agar UPT memahami kebijakan penandaan batas zona blok sesuai Perdirjen Nomor: P. 13/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015.  

Kegiatan dilakukan secara hybrid (offline dan online), yang dihadiri Balai TN Berbak Sembilang, BKSDA Jambi dan UPTD pengelola Taman Hutan Raya Orang Kayu Hitam, Taman Hutan Raya Bukit Sari dan Taman Hutan Raya Sultan Thaha di Provinsi Jambi dan Taman Hutan Raya Menumbing , Taman Hutan Raya Gunung Mangkol dan Taman Hutan Raya Gunung Lalang Provinsi Bangka Belitung.

Sebagai informasi, hasil dari Sosialisasi NSPK Penandaan Batas Zona Blok sebagai berikut : 

  1. Pada tahun 2020, BKSDA Sumatera Selatan telah melaksanakan Penandaan Batas Blok pada dua Kawasan yaitu Taman Wisata Alam Jering Menduyung sepanjang 12,5 km dan Taman Wisata Alam Gunung Permisan sepanjang 9 km.
  2. Pada tahun 2021, BKSDA Sumatera Selatan mempunyai rencana pelaksanaan penandaan batas blok di Suaka Margasatwa Padang Sugihan dengan panjang tanda batas blok 20 km.
  3. Beberapa masukan dalam kegiatan penandaan batas zona blok sebagai berikut :
    • Pasca penetapan zona blok pengelolaan kawasan konservasi, harus dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas zona blok di kawasan konservasi.
    • Jika dalam kondisi zona atau blok yang saling berhimpitan, maka dapat dilakukan pemasangan tanda batas zona blok dua arah dalam satu patok.
    • Untuk tanda batas tanda virtual tetap dihitung dalam pembiayaannya, dikarenakan untuk mencapai titik-titik batas tanda blok sesuai di peta tetap harus diukur dan dideskripsikan kondisi tapaknya di lapangan.
    • Batas blok yang sekaligus juga merupakan pal batas luar kawasan, dapat dilakukan pemasangan tanda batas. Hal ini dapat dijadikan salah satu alternatif kegiatan pemantapan dan pemeliharaan batas luar kawasan dengan memasang tanda blok.
    • Pada kawasan konservasi yang rawan konflik tenurial dan relative tinggi tekanan masyarakatnya serta kepentingan lainnya, agar diprioritaskan untuk memdapatkan alokasi anggaran penandaan batas zona blok di tahun mendatang.
    • Dalam rangka sosialisasi pengelolaan kawasan konservasi, penandaan Batas Blok di kawasan konservasi dapat dilakukan sebagai salah satu penyebarluasan informasi keberadaan dan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi kepada masyarakat sekitar kawasan. Dalam Sosialisasi tersebut juga menyampaikan informasi kepada masyarakat ruang-ruang kawasan di dalam kawasan yang mana bisa dimanfaatkan dan yang mana tidak bisa dimanfaatkan serta lokasi areal kemitraan di blok tradisional/blok rehabilitasi/ blok pemanfaatan.
    • Diharapkan untuk biaya anggaran penandaan batas zona blok sesuai Standar Kegiatan dan Biaya dapat dipertimbangkan secara perhitungan regional. Perbedaan harga dan lokasi yang jauh serta membutuhkan transportasi laut dan udara menjadi kendala bagi beberapa UPT dalam pemasangan tanda batas zona bloknya.

Sumber : Mugiharto HP , S.Hut., M.Si. - PEH Muda Direktorat PIKA

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini