Jakarta, 21 Juni 2021. Sebagai tindak lanjut kegiatan penataan kawasan konservasi lingkup Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) menggelar Sosialisasi NSPK terkait Penandaan Batas Blok Kawasan Konservasi (KK) di Aula Kantor Balai KSDA Aceh pada 16 Februari 2021 silam.
Balai KSDA Aceh menjadi prioritas lokasi dikarenakan pada tahun 2021 telah mendapatkan anggaran penataan dan penandaan batas blok kawasan konservasi. Selain itu, terdapat UPTD pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) di Provinsi Aceh yang menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut.
Sosialisasi difokuskan pada Penandaan Batas Blok KK dan Penyusunan NSPK Zona Blok di BKSDA Aceh menggunakan metode presentasi, diskusi serta tanya jawab. Direktorat PIKA berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang penandaan zona blok kawasan konservasi Cagar Alam (CA), Suaka Margasatwa (SM), Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam (TWA) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015.
Sebagai informasi, hasil dari Sosialisasi NSPK terkait Penandaan Batas Blok KK dan Penyusunan NSPK Zona Blok di BKSDA Aceh sebagai berikut :
- Pada tahun 2020, BKSDA Aceh telah melaksanakan Penandaan Batas Blok pada dua Kawasan yaitu Suaka Margasatwa Rawa Singkil sepanjang 20 km dan Taman Wisata Alam Jantho sepanjang 20 km.
- Penandaan batas zona blok pada kawasan konservasi wilayah Provinsi Aceh merupakan bagian dari kegiatan Penataan Kawasan Konservasi yang harus dilaksanakan pasca penetapan zona blok kawasan konservasi.
- Kegiatan penandaan batas zona blok di kawasan konservasi wilayah Provinsi Aceh semakin penting untuk dilakukan oleh pengelola kawasan , dikarenakan saat ini sudah terjadi perubahan paradigma dalam kelola kawasan konservasi dimana akses masyarakat dan pihak lainnya semakin terbuka melalui perhutanan sosial,kemitraan, kerjasama dan perizinan sehingga tanda batas zona blok dilapangan dan informasi lainnya sebagai edukasi sangat penting diketahui berbagai pihak.
- Diharapkan pengelola kawasan melakukan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan setelah kegiatan Penandaan Batas Blok di kawasan konservasi, yang mana secara tidak langsung sebagai penyampaian informasi penegasan keberadaan kawasan kepada masyarakat sekitar kawasan.
- Jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan dipasang plat papan agar dihindari adanya pengecatan pada batu/pohon/tebing karena hal tersebut masuk kategori Pada kondisi tersebut disarankan untuk menggunakan batas alam menjadi titik virtual.
- Penyelesaian penandaan tanda batas blok dilakukan guna sebagai bahan pertimbangan perubahan fungsi blok dan sebagai bahan evaluasi fungsi blok kedepannya.
- Untuk tanda batas tanda virtual tetap dihitung dalam pembiayaannya, dikarenakan untuk mencapai titik-titik batas tanda blok sesuai di peta tetap harus diukur dan dideskripsikan kondisi tapaknya di lapangan.
- Batas blok yang sekaligus juga merupakan pal batas luar kawasan, dapat dilakukan pemasangan tanda batas. Hal ini dapat dijadikan salah satu alternatif kegiatan pemantapan dan pemeliharaan batas luar kawasan dengan memasang tanda blok.
- Diharapkan untuk biaya anggaran penandaan batas zona blok sesuai Standar Kegiatan dan Biaya dapat dipertimbangkan secara perhitungan regional. Perbedaan harga dan lokasi yang jauh serta membutuhkan transportasi laut dan udara menjadi kendala bagi beberapa UPT dalam pemasangan tanda batas zona bloknya.
- Pada kawasan konservasi yang rawan konflik tenurial dan relative tinggi tekanan masyarakatnya serta kepentingan lainnya, agar diprioritaskan untuk memdapatkan alokasi anggaran penandaan batas zona blok di tahun mendatang.
Sumber : Mugiharto HP ,S.Hut, M.Si. - PEH Muda Direktorat PIKA