Kesepakatan Konservasi di 4 Desa Penyangga SM Pelaihari Tanah Laut

Senin, 07 Juni 2021

Jorong, 2 Juni 2021 – Upaya menjaga dan melindungi kawasan konservasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat, sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di dalam kawasan konservasi di Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, maka BKSDA Kalimantan Selatan menginisiasi adanya Nota Kesepakatan antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan desa-desa yang menjadi penyangga kawasan S.M Pelaihari Tanah Laut. 

Nota kesepakatan tersebut dibuat antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan empat desa penyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan S.M Pelaihari Tanah Laut. Keempat desa tersebut adalah: Desa Alur, Desa Jorong, Desa Sabuhur dan Desa Swarangan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari rencana pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan dalam jangka lima tahun kedepan.  Tujuannya adalah tercapainya kesepakatan konservasi antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan Desa-Desa yang menjadi kawasan penyangga S.M Pelaihari Tanah Laut.

2-2021-06-07 at 13.49.26 

Hal-hal yang dimuat dalam Nota Kesepakatan  yang telah ditandatangani tersebut, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. BKSDA Kalimantan Selatan dapat memberikan akses pemanfaatan kawasan SM Pelaihari berupa pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Wisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di empat desa penyangga S.M Pelaihari Tanah Laut.
  2. BKSDA Kalimantan Selatan berkewajiban melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pada empat desa penyangga S.M Pelaihari Tanah Laut.
  3. Keempat desa tersebut yang menjadi penyangga kawasan S.M Pelaihari; yaitu Desa Sabuhur, Desa Jorong, Desa Alur dan Desa Swarangan mengakui bahwa SM Pelaihari merupakan tanah negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dipindahtangankan maupun diagunkan.
  4. Keempat desa tersebut juga berkewajiban memberikan dukungan dalam pengelolaan kawasan konservasi dalam rangka menjaga kelestarian SM Pelaihari dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sabuhur melalui program-program yang dibuat oleh BKSDA Kalimantan Selatan.

Pada saat acara penandatanganan nota keepakatan ini dihadiri oleh keempat kepala desa dan para tokoh masyarakat dan kelompok pemberdayaan dari Desa Sabuhur, Desa Swarangan, Desa Alur dan Desa Jorong. Acara penandatanganan nota kesepakatan ini turut juga dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jorong dan Koramil Jorong.

Dalam sambutannya Bapak M. Alfan Rosidi Anwar ,S.STP selaku Camat Jorong  sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai sebuah progress dari komunikasi intens yang selama ini dilakukan oleh pihak BKSDA Kalimantan Selatan dengan desa-desa yang menjadi kawasan penyangga S.M Pelaihari. Tak lupa pula, Bapak M. Alfan Rosidi Anwar dalam kesempatan tersebut juga menghimbau agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan, mengingat Kalimantan Selatan pada umumnya telah memasuki musim kemarau.

3-2021-06-07 at 13.49.51

Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Bapak Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. mengungkapkan dalam sambutannya bahwa tujuan utama dari penandatanganan nota kesepakatan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi masyarakat yang berkegiatan dengan melakukan pemanfaatan di dalam kawasan S.M Pelaihari. “Tujuan penandatanganan nota kesepakatan ini adalah agar masyarakat dapat beraktivitas pada blok-blok yang sudah ditentukan dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”ucapnya. Ditambahkan pula oleh beliau bahwa inti dari penandatanganan nota kesepakatan ini adalah dalam rangka pelibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan dan terjaganya keseimbangan alam pada kawasan S.M Pelaihari Tanah Laut. (ryn)

Sumber : Badrul Arifin, S.Hut - PEH Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini