Senin, 07 Juni 2021
Jorong, 2 Juni 2021 – Upaya menjaga dan melindungi kawasan konservasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat, sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di dalam kawasan konservasi di Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, maka BKSDA Kalimantan Selatan menginisiasi adanya Nota Kesepakatan antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan desa-desa yang menjadi penyangga kawasan S.M Pelaihari Tanah Laut.
Nota kesepakatan tersebut dibuat antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan empat desa penyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan S.M Pelaihari Tanah Laut. Keempat desa tersebut adalah: Desa Alur, Desa Jorong, Desa Sabuhur dan Desa Swarangan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari rencana pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan dalam jangka lima tahun kedepan. Tujuannya adalah tercapainya kesepakatan konservasi antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan Desa-Desa yang menjadi kawasan penyangga S.M Pelaihari Tanah Laut.
Hal-hal yang dimuat dalam Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut, antara lain adalah sebagai berikut :
Pada saat acara penandatanganan nota keepakatan ini dihadiri oleh keempat kepala desa dan para tokoh masyarakat dan kelompok pemberdayaan dari Desa Sabuhur, Desa Swarangan, Desa Alur dan Desa Jorong. Acara penandatanganan nota kesepakatan ini turut juga dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jorong dan Koramil Jorong.
Dalam sambutannya Bapak M. Alfan Rosidi Anwar ,S.STP selaku Camat Jorong sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai sebuah progress dari komunikasi intens yang selama ini dilakukan oleh pihak BKSDA Kalimantan Selatan dengan desa-desa yang menjadi kawasan penyangga S.M Pelaihari. Tak lupa pula, Bapak M. Alfan Rosidi Anwar dalam kesempatan tersebut juga menghimbau agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan, mengingat Kalimantan Selatan pada umumnya telah memasuki musim kemarau.
Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Bapak Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. mengungkapkan dalam sambutannya bahwa tujuan utama dari penandatanganan nota kesepakatan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi masyarakat yang berkegiatan dengan melakukan pemanfaatan di dalam kawasan S.M Pelaihari. “Tujuan penandatanganan nota kesepakatan ini adalah agar masyarakat dapat beraktivitas pada blok-blok yang sudah ditentukan dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”ucapnya. Ditambahkan pula oleh beliau bahwa inti dari penandatanganan nota kesepakatan ini adalah dalam rangka pelibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan dan terjaganya keseimbangan alam pada kawasan S.M Pelaihari Tanah Laut. (ryn)
Sumber : Badrul Arifin, S.Hut - PEH Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0