Elang Jawa di Langit Sore Sarongge

Senin, 08 Maret 2021

Cianjur, 8 Maret 2021. Resort PTN Sarongge Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Gedeh, Bidang PTN Wilayah I Cianjur Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bersama-sama dengan personil PEH Bidang PTN I Cianjur melakukan kegiatan monitoring populasi elang Jawa tahap I tahun 2021  (04/03/2021) dan berhasil memonitor 1 (satu) individu elang Jawa muda di salah satu blok Resort Sarongge. Saat pengamatan, elang Jawa tersebut bertengger pada pohon Tunggeureuk (Castanopsis tunggurut) dengan jarak pengamatan sekitar 30 meter. Selama kurang lebih hampir 1 jam dari pkl. 09.45 sampai 10.45 WIB, berhasil diamati perilakunya seperti menyelisik, mengawasi sekitarnya, mengawasi buruannya bahkan sampai buang kotorannya dan berhasil didokumentasikan dalam bentuk video.

Selain temuan elang Jawa muda tersebut, juga sempat dijumpai 1 (satu) individu  elang Jawa dewasa di blok yang sama berdasarkan informasi dari mahasiswa Universtas Negeri Jakarta (UNJ) yang didampingi oleh Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Resort PTN Sarongge Sdr. Encep. Blok ini merupakan salah satu site monitoring elang Jawa di Resort Sarongge, namun monitoring secara intensif dilakukan juga di blok lainnya.

Dengan termonitornya elang Jawa di Sarongge ini, merupakan salah satu indikator bahwa kondisi kawasan di wilayah Resort PTN Sarongge khususnya dan wilayah TNGGP pada umumnya baik. Keberadaan elang Jawa pada suatu habitat dapat menunjukkan bahwa ekosistem masih baik. Sebagai pemangsa puncak dalam rantai makanan, elang Jawa dapat berperan untuk mengatur jumlah binatang lain yang menjadi mangsanya di alam, dengan demikian di dalam ekosistem elang Jawa berfungsi sebagai makhluk yang mampu mempertahankan keseimbangan alam. Elang Jawa juga dapat menjadi indikator kebersihan dan mutu lingkungan. Pada lingkungan yang tercemar elang Jawa merupakan jenis satwa sangat rentan bahkan yang pertama tersingkir atau bahkan menghilang. Polusi apapun akan langsung meracuni elang Jawa dan atau menghambat proses pembiakannya.

Elang Jawa termasuk salah satu burung pemangsa yang dilindungi. Sejarah mencatat bahwa status perlindungan elang Jawa di Indonesia dimulai sejak tahun 1970 melalui Surat Kepmentan Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 1970. Karena langka dan terancam punah maka elang Jawa mendapat perlindungan tambahan dalam pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 dengan sanksi hukuman denda sebesar Rp. 100 juta dan hukuman kurungan maksimal lima tahun. Diperkuat lagi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993 pada tanggal 10 Januari 1993 yang menetapkan elang Jawa sebagai burung nasional dan lambang spesies langka. Pada perlindungan tingkat Internasional elang Jawa termasuk dalam daftar CITES Lampiran II, yang melarang seluruh perdagangan international tanpa adanya ijin.

Sumber: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Teks dan Foto: Asep Hasbilah - PEH Bidang PTN Wilayah I Cianjur, BBTNGGP

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini