Senin, 08 Februari 2021
Medan, 4 Februari 2020. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) bersama masyarakat Nagori Dolok Marawa pada Rabu, 3 Februari 2021 dengan jumlah terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penilaian efektifitas pengelolaan kawasan konservasi yang dilaksanakan bersama dengan pengelolaan kawasan di tapak dan mitra sejajar, dan kali ini Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali menggali informasi melalui FGD bersama masyarakat apakah kawasan sudah terkelola dengan optimal dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat??.
Sebagai informasi, bahwa beberapa waktu yang lalu masyarakat Nagori Dolok Marawa bersepakat untuk membentuk Kelompok Wisata Tinggi Raja, yang rencananya menjadi cikal bakal dalam mengelola kegiatan wisata alam Dolok Tinggi Raja secara mandiri. Harapannya, kelompok ini dapat menjadi media dan organisasi pengelola kegiatan wisata alam berbasis masyarakat dengan memberdayakan potensi lokal dengan rasa global, mengingat potensi Dolok Tinggi Raja dengan kawah putihnya yang semakin bergaung.
Dalam forum diskusi tersebut, berkaitan dengan rencana pengelolaan kegiatan wisata di Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja, permasalahan sampah menjadi sorotan yang utama dari masyarakat. Untuk itu Balai Besar KSDA Sumut memberikan alternatif guna mengatasi masalah sampah di dalam kawasan. Salah satunya adalah dengan mengapresiasi pengunjung yang membawa kembali sampahnya sendiri dari dalam kawasan, menyediakan tong sampah dan plang larangan membuang sampah di dalam kawasan.
Usulan masyarakat untuk melengkapi sarpras pendukung wisata alam juga sudah direspons pengelola kawasan, dengan mengadakan/menyediakan perlengkapan/peralatan untuk kegiatan tubbing yang mendukung wisata alam air di dalam kawasan.
Pertemuan kali ini menyimpulkan bahwa kegiatan penguatan perlindungan kawasan hutan, budidaya jenis-jenis tanaman obat dan tanaman hias serta keterlibatan pihak yang berkompeten untuk penelitian dan pendampingan dalam pembuatan Peraturan Desa termasuk peraturan adat menjadi harapan dalam pengelolaan kawasan yang efektif.
Selanjutnya hasil diskusi dengan masyarakat ini, nantinya akan kembali didiskusikan melalui zoom meeting dengan para pemangku kepentingan lainnya, yakni Camat Silau Kahean, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara cq KPH Wilayah II Siantar, Bappeda Simalungun, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran selaku pengelola wilayah Cagar Alam (CA) Dolok Tinggi Raja
Sumber : Edina Emininta G, S.Hut., M.Si. - PEH Muda Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0