Reaktivasi 72 Kawasan Konservasi Alam Dilakukan Secara Bertahap

Sabtu, 26 September 2020

Proses Reaktivasi di Taman Nasional Gunung Palung Sesuai Standar Protokol Covid19 (foto by Balai TANAGUPA)

Bogor, 26 September 2020. Pandemi Covid-19 ini tidak hanya mengakibatkan krisis di bidang kesehatan saja, namun juga berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia, terutama di bidang ekonomi, termasuk sektor pariwisata alam. Upaya reaktivasi kawasan konservasi pada bulan Juli 2020 yang bersamaan dengan skenario masa transisi dan pemulihan yaitu Juli hingga Desember, jumlah pengunjung ke kawasan konservasi (suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam) diprediksi hanya akan mencapai 50% dibandingkan dengan tahun 2019, kecuali pada bulan Juli yang diasumsikan sama dengan Maret 2019 atau lebih landai (Direktorat PJLHK, 2020).

Berdasarkan data dan proyeksi Direktorat PJLHK (2020), nilai ekonomi sektor pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam yang hilang akibat pandemi Covid-19 selama tahun 2020 adalah Rp1,5 trilyun hingga Rp1,9 trilyun.Oleh karena itu, reaktivasi kawasan konservasi untuk mendukung kegiatan pariwisata alam mengusung konsep forest for healing yang berakar kuat dari sikap hidup dan budaya living with nature yang tidak mengedepankan jumlah pengunjung (mass tourism), namun justru quality tourism yang mengedepankan inovasi untuk menambah durasi kunjungan dan kemanfaatannya dari aspek kemanusiaannya dan kelestarian alamnya. Seiring dengan optmisme yang sedang dibangun, living with nature merupakan salah satu cara pemulihan yang potensial dilakukan. Kawasan konservasi dengan pariwisata alamnya menjadi salah satu kekuatan bangsa Indonesia untuk dapat pulih pasca Covid-19 dalam tatanan baru (new normal). Matthew Silverstone (dalam buku Blinded bu Science pada 2014) menyebutkan bahwa berwisata dengan mengaktifkan interaksi panca indera dengan elemen alam, terbukti mampu meningkatkan kondisi fisik, mental, dan kesejahteraan spiritual, memberikan energi dan ketenangan. Pemulihan mental dan fisik individu dan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan forest for healing di kawasan konservasi.

Reaktivasi 72 kawasan konservasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 dan Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap di Kawasan TN, TWA, dan SM dalam Kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal), dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Kawasan konservasi merupakan penggerak perekonomian dari sektor wisata alam
  2. Untuk pemulihan kondisi psikologis masyarakat
  3. Mendorong multiplier effect
  4. Adanya Rekomendasi BNPB bahwa pariwisata alam termasuk kategori aktivitas resiko rendah
  5. Pembukaan hanya pada zona hijau dan kuning.

Sedangkan untuk Reaktivasi II dan III diselenggarakan berdasarkan Surat Dirjen KSDAE.

Pada tahap persiapan reaktivasi, UPT Ditjen KSDAE melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat setempat, melakukan simulasi pembukaan kawasan untuk wisata alam, menetapkan batasan pengunjung harian berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung, dan lain sebagainya. Sedangkan kawasan yang telah melakukan reaktivasi kegiatan wisata alam diterapkan aturan protokol kesehatan bagi pengunjung, antara lain wajib menggunakan masker, mencuci tangan serta mematuhi tanda batas antar pengunjung, menjaga jarak, tidak berkerumun. Pengecekan suhu badan dilakukan oleh pengelola dan apabila dijumpai pengunjung yang suhu tubuhnya diatas 36 derajat Celcius maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan. Inilah prinsip kehati-hatian yang dilakukan, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kawasan konservasi. Dan, pada kawasan yang telah dibuka jika terdapat indikasi adanya penyebaran virus Covid-19, maka akan dilakukan penutupan dan dibuka kembali jika keadaan sudah normal kembali.

Kegiatan yang telah dilakukan UPT Ditjen KSDAE dalam rangka reaktivasi kegiatan wisata alam antara lain:

  1. Penjagaan rutin dan pengamanan areal objek wisata;
  2. Pembersihan dan penataan areal wisata;
  3. Pengaturan pengunjung dengan membuat jalur masuk dan jalur keluar kawasan yang berbeda;
  4. Penyemprotan desinfektan terhadap kendaraan pengunjung;
  5. Pemeriksaan suhu tubuh pengunjung di pintu kedatangan;
  6. Pengawasan terhadap pengunjung untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan seperti memakai masker dan cuci tangan dengan sabun sebelum masuk kawasan, menggunakan sarung tangan saat bermain di wahana outbond, menerapkan physical distancing;
  7. Koordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana reaktivasi kegiatan wisata alam pada kondisi new normal;
  8. Koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berikut daftar 72 kawasan konservasi yang telah dibuka untuk wisata alam

  1. Reaktivasi Tahap I di 29 kawasan yaitu TN Seribu, TN Gn Halimun Salak, TN Gunung Rinjani, TN Gn Gede Pangrango, TN Gn Ciremai, TN Gn Merapi, TN Gn Merbabu, TN Bromo Tengger Semeru, TN Meru Betiri, TN Alas Purwo, TN Bali Barat, TN Kutai, TN Gn Rinjani, TN Tambora, TN Komodo, TN Kelimutu, TN Manupeu Tanadaru, TN Laiwangi Wanggameti, TWA Angke Kapuk, TWA Papandayan, TWA Kawah Gn Tangkuban Perathu, TWA Cimanggu, TWA Telogo Warno Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Guci, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Menipo. TWA 17 Pulau Riung, TWA Lejja.
  2. Reaktivasi Tahap II di 17 kawasan yaitu TN Gunung Leuser, TNL Karimunjawa, TN Lore Lindu, TN Ujung Kulon, TN Baluran, TN Wakatobi, TWA Sibolangit, TWA Punti Kayu, TWA Gunung Tunak. TWA Linggarjati, TWA Gunung Guntur, TWA Telaga Bodas, TWA Pulau Sangiang, TWA Gunung Pancar, TWA Talaga Warna, TWA Pantai Panjang Pulai Baai, TWA Bukit Kaba.
  3. Reaktivasi Tahap III di 26 kawasan yaitu TN Bantimurung Bulusaraung, TN Taka Bonerate, TN Kepulauan Togean, TN Bunaken, TN Gunung Palung, TWA Batu Putih, TWA Batu Angus, TWA Gunung Ambang, TWA Suranadi, TWA Kerandangan, TWA Madapangga, SM Pulau Rambut, SM Manembo-Nembo, SM Nantu dan SM Karakelang, TN Kerinci Seblat, TWA Camplong, TWA Ruteng, TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere, TWAL Teluk Lasolo, TWA Mangolo, TWAL Padamarang, TWA Semongkat, TWA Pulau Satonda dan SM Tanjung Peropa.

Mengingat pandemik Covid-19 yang masih melanda Indonesia, maka dihimbau agar para masyarakat yang akan berkunjung ke taman nasional dan taman wisata alam memastikan bahwa tempat yang dikunjungi sudah resmi dibuka, mematuhi aturan termasuk protokol kesehatan yang ditetapkan pengelola.

Sumber : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini