Dialog Para Pihak Untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Batang Toru

Kamis, 26 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara menajdi salah satu narasumber

Medan, 26 Juni 2025. Pada  Selasa, 24 Juni 2025, telah dilaksanakan kegiatan Dialog Para Pihak dan Sosialisasi Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu Ekosistem Batang Toru yang bertempat di Hotel Santika Premiere, Kota Medan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati (Kehati).

 

Kemudian Gubernur Sumatera Utara gerak cepat dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/156/KPTS/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu Ekosistem Batang Toru di Provinsi Sumatera Utara. Kelompok Kerja (Pokja) ini dibentuk sebagai wadah koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan kawasan ekosistem Batang Toru yang memiliki nilai strategis dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.

 

Acara Dialog dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili  Wakil Gubernur, H. Surya, B.Sc., dan dihadiri oleh perwakilan baik dari pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan NGO, badan usaha, serta kalangan media baik cetak, elektronik maupun media on-line. Salah satu narasumber dalam dialog tersebut adalah Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP.,M.Env.

 

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera menjelaskan bahwa Ekosistem Batang Toru merupakan karunia yang tak ternilai. Hutan tropis ini menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa, mulai dari Harimau Sumatera, beruang, rangkong hingga Orangutan Tapanuli yang baru ditemukan tahun 2017. Hutan Batang Toru seluas 240.985 hektare yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 sebagai kawasan strategis Provinsi Sumatera Utara, sejatinya lebih dari sekedar hutan, tetapi juga sumber kehidupan masyarakat sekitar berupa air bersih, udara, pangan dan obat-obatan. Oleh karena itu, ancaman terganggunya populasi satwa liar hingga menurunnya kualitas lingkungan akan berdampak langsung bagi warga hingga ancaman terjadinya bencana alam.

Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana diamanatkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/156/KPTS/2025 tanggal 14 Februari 2025, sebagai wujud nyata komitmen bersama semua pihak. Pokja ini untuk memperkuat kolaborasi pemerintah, akademisi, swasta dan mitra pembangunan, dengan tugasnya melakukan pengkajian, perencanaan sekaligus pengawasan berbagai upaya perlindungan kawasan Batang Toru secara terpadu.

 

Melalui dialog ini, harapannya Pokja  menjadi rumah bersama dalam mengawal dan menjaga  kawasan Batang Toru sebagai warisan berharga bagi generasi di masa yang akan datang.

 

Sumber :  Tim Humas – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini