Rabu, 28 Mei 2025 BBKSDA Jawa Timur
Madiun, 26 Mei 2025. Upaya pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar dan habitatnya kembali digaungkan. Minggu pagi, (25/5), sebanyak 13 desa di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, berkumpul di The Sun Hotel, Madiun. Mereka hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang difasilitasi oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. Pudji Wahju Widodo melalui Ormas Budhi Luhur, Madiun.
Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) dalam hal ini diwakili Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun bersama mitra konservasi Jaga Satwa Indonesia (JSI), menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Mereka menyampaikan tiga hal penting yaitu tugas dan fungsi BBKSDA Jatim, regulasi terkait konservasi sumber daya alam, serta tata cara penanganan interaksi negatif dan evakuasi satwa liar.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membumikan kembali semangat konservasi hingga ke akar rumput. Tokoh-tokoh masyarakat yang hadir berasal dari wilayah penyangga kawasan hutan di lereng Gunung Wilis, wilayah yang kerap menjadi medan interaksi negatif antara manusia dan satwa liar.
"Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam upaya konservasi, tetapi aktor utama yang memahami hak dan kewajiban dalam melindungi alam," ujar Agustinus Krisdijanto Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun dalam paparannya.
Dengan pendekatan dialogis dan partisipatif, kegiatan ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra non-pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati Jawa Timur yang kian terdesak oleh aktifitas manusia. (dna)
Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5