Pemkab Tebo Dukung Balai TN Bukit Tigapuluh Selesaikan Aktivitas Perambahan Kawasan TNBT oleh Kelompok SAD

Senin, 21 April 2025 BTN Bukit Tiga Puluh

Tebo, 21 April 2025. Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mengikuti pertemuan penyelesaian aktivitas perambahan kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Wilayah kerja Resor Suo-suo oleh Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo di Ruang Rapat Sekda Tebo. Kegiatan ini diinisiasi oleh Balai TNBT bersama mitra PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) untuk melibatkan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam proses penyelesaian aktivitas perambahan. Pertemuan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tebo yaitu: Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perkebunan, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Kasat Intelkam Polres Tebo, Pasi Intelijen Kodim 0416/Bute, KPHP Unit IX Tebo Barat, KPHP Unit X Tebo Timur, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Tebo, Camat Sumay, Kapolsek Sumay, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanggulangan Konflik, PT. Lestari Asri Jaya, Komunitas Konservasi Indonesia WARSI dan Pendamping SAD Wilayah Sumay. 

Awal mula bahwa perambahan terjadi sejak bulan Mei 2024, saat tim patroli menemukan bukaan kawasan di jalur 6 (enam) Jalan koridor Desa Semambu di dalam kawasan TNBT pada zona rehabilitasi yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam dari Tumenggung Hasan yang berjumlah sekitar 15 orang. Berbagai upaya penyelesaian permasalahan telah dilakukan sejak bulan Mei mulai pendekatan secara persuasif dan sosialisasi. Pada Oktober 2024, Balai TNBT dengan dukungan mitra PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) melakukan pertemuan penyelesaian aktivitas perambahan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Semambu, namun hal itu masih belum membuahkan hasil. Koordinasi dengan multi pihak juga terus dilakukan seperti Dinas Sosial dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo serta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tebo. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan dan peran serta para pihak dalam menyikapi permasalahan ini. 

Proses panjang yang telah dilakukan, pada tanggal 16 April 2025, bertempat di Kantor Bupati Tebo tercapai kesepakatan penyelesaian aktivitas perambahan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Dalam sambutannya, Bapak Gebyar Andyono, S.Si., M..Si selaku Kepala Balai TNBT menyampaikan bahwa “selama ini SAD mendapatkan akses penuh untuk memasuki Kawasan TNBT untuk mengambil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti damar, jernang, ikan, buah semangkok, rotan, madu dan berbagai jenis buah-buahan hutan lainnya namun tidak dalam bentuk penebangan pohon atau penguasaan lahannya. Kami berharap permasalahan ini dapat dilihat secara objektif dan kami mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Tebo dan peserta yang hadir dalam menyikapi permasalahan ini sehingga mendapatkan solusi yang komprehensif” ujarnya.

Seluruh peserta yang hadir sepakat bahwa “Kelompok SAD harus menghentikan aktivitas perambahan dan meninggalkan lokasi serta bersedia mengelola areal pencadangan penghidupan yang telah disediakan oleh PT. LAJ seluas 21.15 Ha”. Apabila kelompok SAD tidak bersedia meninggalkan lokasi, maka Balai TNBT akan melakukan tindakan represif sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Poin kesepakatan ini senada dengan rekomendasi yang ditawarkan oleh Balai TNBT dalam paparan Bapak Hendra Koswandi, S.Hut, M.Si selaku Kepala SPTN Wilayah I Tebo Tengah. “Balai TNBT bersama mitra PT. LAJ berkomitmen akan melakukan pendampingan dan pelatihan dalam mengelola areal penghidupan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan SAD” ujarnya. Komitmen ini mendapatkan dukungan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo. 

Bupati Tebo melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo (Bapak Sugiyarto, S.P) selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pentingnya menjaga keutuhan kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebagai sistem penyangga kehidupan sehingga upaya penanganan perambahan yang telah dilakukan oleh Balai TNBT selama ini harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten Tebo. “Kita sepakat bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan mengedepankan metode persuasif melalui pendampingan namun apabila upaya ini tidak berhasil, perlu dipertimbangkan upaya represif berupa penegakan hukum sesuai dengan aturan perundangan sebagai bentuk efek jera kepada pelaku. Langkah ini penting demi kepentingan kawasan TNBT sebagai kawasan konservasi yang harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya,” ujarnya.

Langkah selanjutnya Balai TNBT bersama dengan mitra PT. LAJ, Dinas Sosial dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo akan melakukan kunjungan ke lokasi perambahan dan menegaskan poin kesepakatan kepada kelompok SAD yang merupakan pelaku perambahan.  Melalui langkah ini diharapkan aktivitas perambahan dapat diatasi secara efektif dan fungsi kawasan dapat dipulihkan demi terjaganya keseimbangan alam dan ekosistem. 

Sumber : Darmanto Ambarita - Polhut SPTN Wilayah I Tebo Tengah, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh



















Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini