Kemitraan Konservasi Untuk Pemulihan Ekosistem di TN Moyo Satonda

Kamis, 30 Januari 2025 BKSDA NTB

Sumbawa 23 Januari 2025 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB)  melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem di Taman Nasional Moyo Satonda, Kabupaten Sumbawa. Penandatanganan ini dilakukan bersama 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di Desa Labuhan Aji Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa.

KTH yang dimaksud meliputi :

  1. KTH Sori Perafu : anggota kelompok sebanyak 43 orang dengan luas areal kemitraan konservasi 107,33 ha
  2. KTH Sori Neni : anggota kelompok sebanyak 18 orang dengan luas areal kemitraan konservasi 53,01 ha
  3. KTH Sori Lida : anggota kelompok sebanyak 25 orang dengan luas areal kemitraan konservasi 68,71 ha
  4. KTH Ndano Nae : anggota kelompok sebanyak 23 orang dengan luas areal kemitraan konservasi 40,56 ha.
  5. KTH Ndano Rangga : anggota kelompok sebanyak 16 orang dengan luas areal kemitraan konservasi 57,32 ha

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun mulai tahun 2020 sejak TN Moyo Satonda masih berstatus Taman Buru dan Taman Wisata Alam yang pengelolaannya di Seksi Konservasi Wilayah II Sumbawa – Balai KSDA NTB. Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, Balai KSDA NTB bekerja sama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS IP) merupakan organisasi konservasi satwa liar internasional dengan fokus kegiatan penyelamatan satwa liar di seluruh dunia salah satunya TN Moyo Satonda yang merupakan habitat dari Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) yang dilindungi undang-undang.


Dalam proses fasilitasi tersebut, Balai KSDA NTB dan WCS IP telah melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi yang meliputi identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya, sosialisasi dalam rangka membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap, pembentukan kelom tani hutan, penguatan kelembagaan, hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan PermenLHK No.14 Tahun 2023. Kemudian Tim Satlakwasdal melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 5 KTH dimaksud dan berdasarkan rekomendasi tim tersebut usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 5 KTH di TN Moyo Satonda telah disetujui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: M.97/KSDAE/PKK/KSA.1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 telah memberikan Persetujuan Perjanjian Kemitraan Konservasi 5 KTH di di Taman Nasional Moyo Satonda, untuk tidak dikenakan sanksi kewajiban pembayaran denda administratif, dan dapat ditindaklanjuti melalui skema Kemitraan Konservasi.

Kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini merupakan salah satu solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TN Moyo Satonda oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun, bahkan sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TN Moyo Satonda, dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya. Dalam pelaksanaannya kelompok masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TN Moyo Satonda yang dikombinasikan dengan jenis MPTS (Multipurpose Tree Species) atau tanaman produktif dan tanaman sela lainnya. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya.

Kegiatan penandatangan kemitraan konservasi ini dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Kepala Balai KSDA NTB, Kasubag TU BKSDA NTB, Kepala SKW II Sumbawa, Sekretaris BAPPEDA Sumbawa, Koordinator WCS IP Mataram, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sumbawa, Kepala Dinas Pertanian Kab. Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Aji dan Kelompok Tani Hutan.

Sumber: Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini