Kamis, 14 Desember 2023 BBKSDA Sumatera Utara
Medan, 14 Desember 2023. Harian Kompas, edisi Kamis 7 Desember 2023, mewartakan tentang peneliti yang menemukan kembali Ikan Belida Chitala lopis di Jawa yang dinyatakan punah tahun 2020. Spesies Belida ini terakhir kali ditemukan di Pulau Jawa 172 tahun yang lalu, tepatnya pada 1851. Temuan spesies Ikan Belida Chitala lopis (C. lopis) ini merupakan hasil kolaborasi riset para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), Yayasan Selaras Hijau Indonesia, Universitas Jambi, Charles Sturt University Australia, Museum Vienna Austria dan Universite Montpellier Perancis.
Tim peneliti meyakini spesies tersebut adalah C. lopis setelah menganalisis data analisis meliputi hasil pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) barcording dengan data genetik global Barcode of Life Data (BOLD) dan karakterisasi morfologi yang dibandingkan dengan koleksi spesies Chitala lopis yang tersimpan di Natural History Museum, London.
Indonesia tercatat memiliki 4 spesies Ikan Belida, yakni Belida Borneo (Chitala borneensis), Belida Sumatera (Chitala hypselonotus), Belida Lopis (Chitala lopis) dan Belida Jawa (Notopterus notopterus). Dari 4 spesies tersebut, Belida Lopis telah dinyatakan punah oleh IUCN berdasarkan laporan dan penelitian ahli ikan air tawar dari National University of Singapore, Heok Hee Ng, yang dalam laporannya menyatakan Belida Lopis tidak pernah terlihat lagi di perairan air tawar Pulau Jawa sejak spesimennya dikoleksi Pieter Bleeker tahun 1851.
Sejumlah hasil penelitian menunjukkan populasi Ikan Belida yang termasuk dalam family Notopteridae dan ordo Osteoglossiformes ini, semakin menipis karena penangkapan yang berlebihan dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Penagkapan masih terus terjadi mengingat ikan ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bahan baku sejumlah makanan, seperti : pempek dan kerupuk. Oleh karena itu, penetapan Ikan Belida oleh IUCN dalam kategori Least Concern yang mengindikasikan tingkat resiko kepunahan masih rendah di Indonesia, sudah selayaknya untuk ditinjau ulang dan direvisi, terutama status konservasi C. hypselonotus dan C. borneensis menjadi termasuk dalam kategori Critically Endangered (kritis) disebabkan keterbatasan stok dan sebaran.
Di Indonesia, sejumlah peraturan perundang-undangan juga mengatur perlindungan terhadap Ikan Belida, seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta peraturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi.
Adanya penemuan kembali Ikan Belida Chitala lopis di Jawa oleh para peneliti, sebagaimana diwartakan oleh Harian Kompas tersebut, tentunya menjadi kabar baik, meskipun masih ada keragu-raguan akan keberlangsungan kelestariannya, ditengah tingginya giat penangkapan dan pemanfaatan Ikan Belida ini untuk memenuhi konsumsi masyarakat dalam berbagai olahan. Penemuan ini sejatinya harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah (upaya) menjaga dan menjamin pelestariannya, sehingga kedepan tidak ada lagi kabar buruk Ikan Belida yang baru ditemukan kembali dinyatakan punah.
Penyelamatan dan pelestarian ikan dilindungi ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama baik lintas kementerian (Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun juga pihak-pihak lainnya termasuk nelayan dan pelaku bisnis Ikan Belida. Penerapan sanksi hukum sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi, yaitu sanksi pidana dan sanksi denda mulai dari Rp. 250 juta hingga Rp. 1,5 Miliar terhadap pelanggar yang terbukti melakukan usaha tanpa izin atau menyelundupkan ikan, urgen untuk ditegakkan dan diterapkan, agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Sinergitas dan kolaborasi dalam menyelamatkan Ikan Belida menjadi kata kunci, kalau kita tidak ingin suatu saat Ikan Belida ini punah selama-lamanya. Ayo.. Selamatkan Ikan Belida…!
Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Tata Usaha Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5