Selasa, 23 Agustus 2022
Bogor, 15 Agustus 2022 – Bertempat di Sahira Batik Bogor, dilaksanakan pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama oleh tim dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) bersama PT Arutmin Indonesia sebagai tindak lanjut dari persetujuan Menteri LHK terhadap permohonan PT Arutmin Indonesia tentang perpanjangan kerja sama dermaga untuk penimbunan dan pemuatan batubara, alur perairan, dan akses jalan yang telah ada pada tanggal 23 Juni 2022 di atas nota dinas Direktur Jenderal KSDAE nomor ND.225/KSDAE/RKK/KSA.0/6/2022 tanggal 20 Juni 2022, dan ditindaklanjuti dengan surat Direktur Jenderal KSDAE nomor S.761/KSDAE/RKK/KSA.0/7/2022 tanggal 19 Juli 2022, yang melimpahkan kewenangan bersifat delegasi kepada Kepala BKSDA Kalimantan Selatan untuk menyusun, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian kerja sama tersebut sebagai pihak kesatu.
Tim pembahas dari Ditjen KSDAE disupervisi oleh Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (RKK) Ahmad Munawir, S.Hut M.S bersama Kasubdit Dit. RKK Toni Anwar dan tim yaitu Indra Dirhamsyah, Djujuk Wijono serta staf terkait; dari Sekretariat Ditjen KSDAE diwakili oleh Ivan A.F; dari Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem (Dit. BPPE) diwakili oleh M. Danang Anggoro dan M. Samsul Arifin; dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (Dit. KKHSG) diwakili oleh Desi Indriani, S.P., M.P; dan dari Balai KSDA Kalimantan Selatan yaitu Kepala Balai Dr. Ir. Mahrus Aryadi.,M.Sc, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suwandi S.Hut.,M.A, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin Nikmat Hakim Pasaribu, S.P. M.Sc dan staf terkait. Adapun dari PT Arutmin Indonesia diwakili oleh Ahmad Juaeni, Efendi Eko M dan M. Yusuf.
Berdasarkan hasil pembahasan, telah disepakati pasal demi pasal dalam PKS oleh para pihak.
PKS ini tentang Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan berupa Pemanfaatan Dermaga, Alur Perairan, dan Akses Jalan Yang Telah Ada di Blok Khusus CA Teluk Kelumpang di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Jangka waktu PKS adalah delapan tahun dengan luas areal kerja sama ±39,5 hektar. Adapun ruang lingkup PKS ini terdiri dari
Dalam sambutannya, Direktur RKK Ahmad Munawir, S.Hut M.S mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat enam ratus permohonan PKS yang masuk melalui ke Dit. RKK, akan tetapi hanya mitra yang memiliki track record yang baik yang dapat mendapat persetujuan maupun perpanjangan PKS, salah satunya PT Arutmin Indonesia. Dalam satu bulan sejak penandatanganan PKS ini agar segera menyusun Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), tambahnya. Kerjasama strategis ini menekankan kepada konservasi Lutung Dahi Putih dan Pemulihan Ekosistem bersama masyarakat setempat. Selain PKS pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, PT Arutmin Indonesia juga melakukan permohonan PKS penguatan fungsi, ungkap Dr. Mahrus.
Penandatangan PKS dilakukan di Bakrie Tower antara Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi.,M.Sc dengan CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat pada tanggal 16 Agustus 2022. Dalam acara tersebut, Dr. Mahrus mengungkapkan bahwa kerjasama ini tidak hanya akan memberikan kontribusi positif bagi CA Teluk Kelumpang melalui kegiatan patroli pengamanan, pemulihan ekosistem, dan kemitraan konservasi, akan tetapi juga bagi masyarakat di sekitar kawasan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Dr. Mahrus menambahkan bahwa salah satu isu strategis yang dapat diangkat adalah konservasi keanekaragaman hayati satwa endemik Kalimantan yaitu Lutung Dahi Putih, populasi satwa tersebut terdeteksi berada di sekitar lokasi PT Arutmin Indonesia site Senakin dan masih sangat sedikit penelitian tentang satwa endemik tersebut. Adapun dalam sambutannya, Ido Hutabarat mengatakan bahwa PT Arutmin Indonesia siap mendukung dan berkomitmen terhadap PKS yang telah disepakati. (ryn)
Sumber : Prawira Aditya Rahman, S.E- Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0