BBKSDA Sumut Tangani Konflik Gajah Liar di Desa Bukit Mas - Besitang

Senin, 18 April 2022

Gajah rusak pondok

Bukit Mas, 16 April 2022. Petugas Resort KSDA Aras Napal 242 SKW II Stabat Bidang KSDA Wilayah I Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menerima laporan warga tentang terjadinya konflik dengan satwa liar, Rabu (13/4), dimana satwa jenis Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae) memasuki perladangan/ kebun milik masyarakat (sdr. R.Silalahi) di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. BBKSDA Sumut melalui petugas Resort KSDA Aras Napal 242 segera meresponnya dengan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian

Setibanya di lokasi, petugas menemukan jejak gajah yang cukup banyak dan sisa-sisa kotoran berserakan. Selain itu terdapat sejumlah tanaman yang tumbang dan tercabut akibat dimakan gajah. Bahkan pondok milik R. Silalahi yang berada di kebun tidak luput dari kerusakan. Pada saat ini sebagian areal perkebunan/perladangan sudah tidak dikelola lagi akibat seringnya dimasuki satwa gajah.

Ladang milik R. Silalahi seluas 200 Ha, berbatasan langsung dengan kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser. Terdapat sejumlah akses keluar masuk gajah dari hutan TN Gunung Leuser. Hasil ploting koordinat, bahwa lokasi berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) namun telah dikonversi menjadi perkebunan milik masyarakat dengan jenis tanaman campuran berupa kelapa sawit  dan jeruk. Di lokasi yang sama juga pernah terjadi perkelahian sesama gajah yang mengakibatkan salah satu dari gajah tersebut mati. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada  tanggal 22 Maret 2021 yang lalu.

Tanaman yang dicabut gajah

Kemudian petugas melakukan sosialisasi dan edukasi  penanganan awal berupa pemasangan jeduman dan suara petasan. Mengingat lokasi berada di dalam kawasan hutan Negara dengan status HPT, petugas menyarankan, upaya mitigasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa penghalauan dengan suara ledakan dan menanam jenis tanaman yang tidak disukai gajah, seperti lemon.

Yang menjadi catatan penting dan perlu diperhatikan, bahwa selama kawasan HPT yang telah dikonversi menjadi perkebunan dan perladangan tidak dilakukan upaya restorasi, maka konflik dengan satwa liar tidak dapat dihindari dan akan terus berlangsung, mengingat areal tersebut merupakan habitat dan daerah jelajah satwa liar jenis Gajah.

Sumber : Seksi Konservasi Wilayah II Stabat-Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini