Merangkul Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Kesepakatan Konservasi

Selasa, 12 April 2022

Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar foto bersama dengan Kepala Desa dan Kelompok Tani Desa Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba

Pematangsiantar, 12 April 2022. Dalam upaya menjaga dan melindungi kawasan konservasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat, maka  langkah awal adalah dengan merangkul pemerintahan desa serta masyarakatnya melalui kesepakatan konservasi. Kesepakatan konservasi ini pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah desa terhadap keberadaan kawasan konservasi yang berbatasan langsung atau yang berada di sekitar desa serta kesediaan pemerintah desa untuk mendukung kelestarian kawasan konservasi yang ada di desanya. Di dalam kesepakatan konservasi dimuat/diatur kegiatan-kegiatan terkait pengelolaan kawasan konservasi  bersama masyarakat dan/atau pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar berhasil merangkul 3 pemerintahan desa, khususnya yang ada di sekitar kawasan konservasi SM. Dolok Surungan, untuk duduk bersama menandatangani kesepakatan konservasi, dimana ketiga desa ini nantinya juga pada tahun 2022 akan mendapatkan bantuan Ekonomi Produktif.

Adapun penandatanganan kesepakatan konservasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, masing-masing dengan Kepala Desa Desa Lumban Rau Utara di kantor Desa Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba pada Rabu 6 April 2022, dan dengan Kepala Desa Lumban Balik serta Kepala Desa Lumban Lintong secara bersamaan dilakukan  di Kantor Desa Lumban Balik Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, pada Kamis 7 April 2022.

Foto bersama dengan Kepala Desa Lumban Balik dan Kepala Desa Lumban Lintong serta kelompok tani

Usai penandatanganan kesepakatan konservasi, pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitasi Pemberdayaan di Desa Sekitar Kawasan Konservasi SM. Dolok Surungan Tahun 2022, antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar dengan Ketua Kelompok Tani Tanimulia (Desa Lumban Rau Utara), Ketua Kelompok Tani Rohani (Desa Lumban Balik) dan Ketua Kelompok Tani Lumban Lintong (Desa Lumban Lintong).

Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, Seno Pramudito, S.Hut, ME dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat dan komitmen serta kesediaan kepala desa dan kelompok tani dari 3 desa yaitu Desa Lumban Rau Utara, Lumban Balik dan Lumban Lintong untuk mendukung upaya pelestarian SM. Dolok Surungan. Hal yang sama juga disampaikan oleh ketiga kepala desa yang sangat berterima kasih atas pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara di desa mereka. Kepala Desa juga menghimbau kepada kelompok pemberdayaan (kelompok tani) untuk nantinya menggunakan dan memelihara dengan baik bantuan ekonomi produktif yang diterima. Harapannya semoga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa di sekitar kawasan konservasi SM. Dolok Surungan ini berjalan lancar dan bermanfaat dalam membantu meningkatkan penghasilan (ekonomi) masyarakat serta terjaganya kelestarian SM. Dolok Surungan.

Kegiatan penandatanganan Kesepakatan Konservasi dan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasiltasi Pemberdayaan Kelompok Masyarakat,  dihadiri oleh ketiga kepala desa, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Kepala Resort SM. Dolok Surungan II dan III serta kelompok pemberdayaan dari Desa Lumban Rau Utara, Desa Lumban Balik dan Desa Lumban Lintong.

Sumber : Lisbeth Manurung - Penyuluh Kehutanan Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini