Apa Siy Solusi Konflik Tenurial di TN Berbak dan Sembilang?

Senin, 28 Maret 2022

Tanjung Jabung Timur, 28 Maret 2022. Upaya kesepakatan penyelesaian konflik tenurial melalui Kemitraan Konservasi antara Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (BTNBS) dengan lima desa disekitarnya, akhirnya dilakukan pada Rabu silam (23/3) di aula Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi ini dengan skema pemulihan ekosistem antara BTNBS dengan 23 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut yang disaksikan Bupati Tanjung Jabung Timur beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan para Kepala OPD Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Camat Berbak, Kepala Desa Rantau Rasau dan Sungai Rambut serta LSM Prana sebagai pendamping masyarakat kedua desa tersebut. KTH tersebut terdiri dari 17 KTH Desa Rantau Rasau dan 6 KTH Desa Sungai Rambut, yang secara keseluruhan mencakup 887 Kepala Keluarga. Adapun kawasan Zona Rehabilitasi yang dikerjasamakan dalam kemitraan konservasi seluas 1.774 ha. Melalui Kemitraan Konservasi skema pemulihan ekosistem masyarakat, KTH diberi peluang untuk dapat memanfaatkan lahan dengan menanam kombinasi tanaman hutan, MPTS dan tanaman kehidupan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan pendapatannya.

“Kami dari Balai TNBS mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kesediaan masyarakat untuk mengakhiri konflik melalui kemitraan konservasi. Demikian juga kepada  Bapak Bupati beserta jajarannya yang telah mendukung penyelesaian konflik dan memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan” ujar Pratono Puroso Kepala Balai TNBS dalam sambutannya.

Kepala Balai TNBS juga menyampaikan perlunya harmonisasi antara Balai TNBS sebagai instansi pusat dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam konservasi keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat serta mengharapkan kemitraan konservasi skema pemulihan ekosistem dapat memperbaiki hutan yang telah rusak akibat kebakaran dan dapat mendukung peningkatan pendapatan masyarakat yang tergabung dalam KTH.

“Saya minta kedua belah pihak paham dengan isi perjanjian, hak dan kewajibannya. Jangan sampai apa yang kita sepakati hari ini dan jangan menimbulkan masalah baru” Kata Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto dalam arahannya. “Selain itu, diharapkan PKS jika telah ditandatangani dapat dipahami dan dijadikan komitmen bersama serta setiap triwulan perkembangannya dilaporkan ke saya dan semoga dengan adanya penandatanganan PKS ini dapat memberikan manfaat untuk kebaikan bagi masyarakat, ujarnya.”

Untuk selanjutnya terhadap tiga desa lainnya yang berkonflik dengan TNBS, yaitu Desa Remau Bakau Tuo, Desa Air Hitam Laut dan Desa Sungai Cemara akan dilakukan hal yang sama setelah dilakukan verifikasi subyek dan obyek serta telah diselesaikannya penyusunan PKS yang dilakukan bersama oleh kedua belah pihak.

Diharapkan melalui kerjasama kemitraan konservasi pemulihan ekosistem hubungan kedua belah pihak semakin harmonis dan dapat bersinergi dalam memperbaiki kawasan yang telah rusak serta memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat yang terlibat.

Sumber : Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini