Dukung Pemulihan Ekosistem SM Padang Sugihan, BKSDA Sumsel Jalin Kemitraan Konservasi Dengan 2 KTHK

Jumat, 24 Desember 2021

Palembang, 23 Desember 2021 – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Siju Jaya Bersama dan Ketua KTHK Perigi Jaya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penguatan fungsi kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem di blok rehabilitasi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan pada Kamis (23/12) di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KTHK Siju Jaya bersama Desa Siju Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin diberikan akses kelola seluas 128,37 Ha kepada 77 kepala keluarga (KK). Kemudian, KTHK Perigi Jaya Desa Perigi, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 39,26 Ha kepada 39 KK.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, dalam paparannya menyampaikan kembali mengenai proses dan tahapan kemitraan konservasi, kelengkapan dan metode verifikasi terhadap usulan kemitraan konservasi yang telah dilaksanakan, hak dan kewajiban para pihak yang bekerjasama, pernyataan bermaterai oleh pihak KTHK, serta peta wilayah kelola yang telah disepakati. 

Ujang mengapresiasi seluruh pihak yang hadir, "Jika kita mau duduk bersama, maka akan lebih mudah kita bersinergi, bersama-sama menyelamatkan ekosistem SM Padang Sugihan dan optimis membangun sosial ekonomi masyarakat sekitarnya dengan baik melalui relasi baru, kemitraan konservasi".

Camat Rambutan, Mursal, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya agar mewujudkan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak. 

"Pengelolaan kegiatan dalam kerjasama menggunakan prinsip harmonisasi komunikasi, konsultasi, dan koordinasi yang baik sehingga ke depan tidak ada salah kelola yang berkonsekuensi hukum", tambahnya.

Ketua KTHK Perigi Jaya, Edi Rusman, mengaku sangat senang dan seakan tidak percaya pada akhirnya bisa mewujudkan kemitraan konservasi bersama BKSDA Sumsel.

Sampai saat ini, BKSDA Sumsel telah melakukan kerjasama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem dengan tiga kelompok masyarakat di kawasan SM Dangku, yang berjumlah total 154 orang, dengan luas 317,6 Ha. 

"Dengan telah dilaksanakannya perjanjian kerjasama dengan 2 KTHK pada hari ini, maka bertambah 116 orang dengan luas 167,64 Ha menjadi keseluruhan 270 orang dengan total luas 475,23 Ha dalam kemitraan konservasi yang kami bina", tambah Ujang.

Selain itu, lima kelompok masyarakat lainnya yang sudah mengajukan usulan, terverifikasi subyek dan obyek, serta dalam proses mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, dengan total luas 409,37 Ha di tiga kawasan konservasi lainnya yaitu Taman Nasional (TN) Gunung Maras, SM Padang Sugihan, dan SM Isau-isau.

Ketua KTHK Siju Jaya Bersama, Sailin, dengan 'sumringah' berucap syukur setelah menandatangani PKS ini. "Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, dan BKSDA Sumsel yang selalu menjadi penyemangat kami dalam aktivitas KTHK", ucapnya.

Turut hadir sejumlah pihak antara lain Camat Rambutan, unsur Polsek Rambutan, unsur Polsek Pangkalan Lampam, Kepala Desa (Kades) Siju dan Kades Suka Pindah.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan
Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307

Narahubung : Azis Abdul Latif MS – 08122159579

Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini