Pulihkan Kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut, BBKSDA Sumut Tandatangani PKS Ke-7

Kamis, 23 Desember 2021

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumut dan Ketua KTH Tunas Tanjung Harapan usai penandatangan PKS disaksikan Plh. Kepala Bagian Tata Usaha, Kanit Intel Polsek Hamparan Perak dan Kepala Desa Paluh Kurau

Paluh Kurau, 22 Desember 2021. Untuk pemulihan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM). Karang Gading Langkat Timur Laut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan penguatan fungsi kemitraan konservasi melalui Perjanjian  Kerja Sama (PKS) dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Tunas Tanjung Harapan, di kantor Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Senin 20 Desember 2021. Ini merupakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ke-7.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem yang rusak secara bertahap mendekati kondisi ekosistem aslinya dan peningkatan peranserta masyarakat dalam perlindungan dan pengamanan kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut serta peningkatan ekonomi masyarakat.

KTH Tunas Tanjung Harapan dalam perjanjian kerja sama ini menyatakan pengakuannya terhadap areal yang dikerjasamakan adalah kawasan hutan konservasi. Selain itu komitmennya tidak akan melakukan kegiatan yang dapat merubah fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak akan memperjual belikan areal kemitraan, dan akan bersungguh-sungguh melaksanakan pemulihan ekosistem serta menjaga areal kemitraan dari kebakaran, perburuan, penyerobotan lahan, penambangan dan gangguan lainnya oleh pihak luar.

Penandatanganan ini berlangsung setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui suratnya Nomor : S.878/KSDAE/KK/KSA.1/11/2021 perihal Permohonan Persetujuan Perjanjian Kerja Sama.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi 3 aspek, yaitu : pemulihan ekosistem, perlindungan dan pengamanan serta peningkatan ekonomi masyarakat. Areal kemitraan konservasi berada pada blok rehabilitasi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, dengan luas ± 138 ha dan bukan jalur jelajah satwa yang dilindungi.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, M.Si., usai menandatangani PKS bersama Ketua KTH Tunas Tanjung Harapan, Dedi Damanik, menyampaikan harapannya agar kemitraan konservasi yang akan berlangsung selama 10 tahun ini dapat memberi manfaat baik bagi kawasan konservasi maupun bagi masyarakat dengan moto : “Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari”.

Sedangkan Kepala Desa Paluh Kurau, Selamat, dalam sambutannya menyambut baik terlaksananya penandatanganan PKS ini serta mendukung segala kegiatan positif yang mendorong  kemajuan bagi Desa Paluh Kurau beserta dengan masyarakatnya. Kepala Desa juga berharap adanya bimbingan dan pendampingan dari tenaga-tenaga penyuluh agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Foto bersama usai penandatanganan PKS

Penandatanganan PKS ini dihadiri Plh Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat, S.Hut., MP., Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Herbert BP. Aritonang, S. Sos. MH., Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama Elvina Rosinta Dewi, S.Hut., M.I.L., Kanit Intel Polsek Hamparan Perak, Babinsa Koramil Hamparan Perak dan tamu undangan lainnya.

Sumber : Irma Yanti Napolina Sigiro, S.Kom., Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Inggrid Tarihoran, S.Hut., Penyuluh Kehutanan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini