Rabu, 08 Desember 2021
Jakarta, Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada hari Senin, 6 Desember 2021, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal KSDAE Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 8, Senayan, Jakarta, telah dilaksanakan penandatanganan 2 (dua) Nota Kesepahaman meliputi:
Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo didirikan berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo Nomor: 31 Tanggal 16 Desember 1998 oleh notaris M. Rasjid Umar, SH, Akta nomor: 01 Tanggal 18 September 2003 dan Akta Nomor: 01 Tanggal 08 Desember 2003 oleh notaris Rufina Indrawati Tenggono, SH dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusan Nomor: C-52.HT.01.02.TH 2004 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Penyelamatan Orangutan BorneoTujuan Nota Kesepahaman dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo.
Tujuan Nota Kesepahaman dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo adalah untuk penguatan fungsi kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati melalui kegiatan pelestarian Orangutan Kalimantan dan Beruang Madu beserta habitatnya.
Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo, pada waktu yang sama ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara 3 (tiga) UPT Direktorat Jenderal KSDAE yaitu: Balai KSDA Kalimantan Tengah, Balai KSDA Kalimantan Timur dan Balai TN Bukit Baka Bukit Raya.
Sebagai informasi, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Badan Pembina Yayasan Jaringan Satwa Indonesia Nomor: 01 tanggal 26 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Markhamah, SH dan telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0002634.AH.01.04. Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000280.AH.01.05. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.
Tujuan nota kesepahaman dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia adalah untuk mensinergikan program bersama dalam rangka penyelenggaraan konservasi Keanekaragaman hayati melalui program Penyelamatan, Rehabilitasi dan Pelepasliaran Satwa Dilindungi sebagai dukungan terhadap upaya Pemerintah dalam program perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan Yayasan Jaringan Satwa tersebut, pada waktu yang sama ditandatangani juga Perjanjian Kerja Sama antara 5 (lima) UPT Direktorat Jenderal KSDAE yaitu: Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai KSDA Jakarta, Balai KSDA Bengkulu, Balai TN Kepulauan Seribu, Balai TN Karimunjawa.
Perjanjian Kerja Sama tersebut, selanjutnya akan dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan yang akan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar KSDS/TN dan Kepala Balai KSDA/TN dengan mitra baik dari Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo maupun Yayasan Jaringan Satwa Indonesia. Demikian laporan ini dibuat sebagai resume informasi hasil pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman.
Sumber : Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0