Penyadartahuan Masyarakat Labuhanbatu Utara Tentang TSL

Senin, 29 November 2021

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto Luat Siregar, S.Hut., MT., M.PP. sebagai narasumber

Labuhanbatu Utara, 29 Nopember 2021. Kabupaten Labuhanbatu Utara termasuk salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang rawan konflik manusia  dengan satwa liar. Tercatat sedikitnya 4 peristiwa konflik yang telah terjadi sepanjang tahun 2021, diantaranya : konflik warga dengan satwa Buaya Muara di Dusun Kilang Samin, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan pada bulan Juni yang memakan korban tewasnya seorang warga.

Kemudian pada 16 September, masyarakat Kelurahan  Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas menangkap 1 (satu) individu Buaya Muara dan menyerahkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Dilanjutkan pada akhir Oktober, di Dusun Simardum Indah, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, hewan ternak peliharaan warga diserang oleh satwa yang diduga kuat adalah Harimau Sumatera.

Dan terakhir, peristiwa yang sempat viral di media sosial, di bulan Nopember, saat beberapa orang anak melepasliarkan kembali 1 (satu) individu Buaya Senyulong yang memasuki perkampungan warga di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Kuo.

Disamping peristiwa konflik warga dengan satwa liar, yang juga menjadi catatan penting adalah permasalahan perburuan dan perdagangan  satwa liar termasuk jenis yang dilindungi, disinyalir juga terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Akumulasi berbagai permasalahan menyangkut satwa liar ini menjadi dasar pertimbangan bagi Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar untuk melakukan kegiatan Penyadartahuan (Sosialisasi) Peraturan Perundang-undangan Terkait Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, pada Kamis 25 November 2021.

Kegiatan penyadartahuan (sosialisasi) ini diikuti 20 orang peserta, terdiri dari Sekretaris Camat Kualuh Selatan, Kepala Desa/Dusun yang ada di Kecamatan Kualuh Selatan (Desa Siamporik, Hasang, Bandar Lama dan Lobu Huala) dan kelompok tani binaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aek Kanopan. Bertindak sebagai narasumber masing-masing : Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran Alfianto Luat Siregar, S.Hut., MT., M.PP., Kepala KPH V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus dan aktivis yang peduli dengan kehidupan satwa liar Harai S. Munthe.

Narasumber memaparkan berbaga materi khususnya tentang satwa liar, yaitu jenis-jenis satwa liar yang dilindungi beserta dengan peraturan perundang-undangannya, arti penting satwa liar bagi ekosistem kehidupan, aturan hukum beserta sanksi terhadap pelanggaran perlindungan tumbuhan dan satwa liar termasuk perdagangan illegal serta penanganan konflik manusia dengan satwa liar.

Melalui penyadartahuan (sosialisasi) ini diharapkan timbul pemahaman dan kesadaran dari peserta akan arti penting melindungi tumbuhan dan satwa liar, serta berperan aktif menyampaikan informasi kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui call center 085376699066 berkaitan dengan konflik warga dengan satwa liar maupun terkait dengan perbuatan tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar.

 

Peserta penyadartahuan dan narasumber foto bersama

Sumber : Lisbeth Manurung, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini