Verifikasi Dan Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan SM Giam Siak Kecil

Minggu, 14 November 2021

Pekanbaru, 15 November 2021 - Balai Besar KSDA Riau mengundang para pihak dalam Rapat Verifikasi dan Penyelesaian Konflik Tenurial kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil (12/11/2021). Rapat yang dihadiri oleh Pihak Kecamatan, kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan (LPMK) serta yang berada di sekitar kawasan SM Giam Siak Kecil bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap data yang telah dihimpun oleh Tim Balai Besar KSDA Riau kepada para pihak serta menggali ide dan gagasan dalam penyelesaian konflik tenurial pada kawasan .

Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan serta Kepala Konservasi Wilayah III Balai Besar KSDA Riau bersama tim verifikasi menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik tenurial kawasan konservasi dapat dilakukan sesuai Surat Dirjen KSDAE No SE 2/KSDAE/KK/KSA.1/03/2021 perihal Pedomanan Penanganan Konflik Tenurial Di Kawasan Konservasi salah satunya melalui tahapan melakukannya pendataan dan verifikasi serta bersama sama merumuskan usulan penyelesaian yang akan ditempuh untuk selanjutnya dilaporkan pada pimpinan di tingkat pusat.

Rencana penyelesaian konflik kawasan tenurial  kawasan SM Giam Siak Kecil ini tentunya memerlukan dukungan para pihak baik Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat (karena konservasi tak mungkin sendiri). Balai Besar KSDA Riau sangat membuka diri terhadap gagasan dan ide masyarakat agar dapat berkolaborasi dalam pengelolaan kawasan sm Giam Siak Kecil yang juga merupakan bagian dari zona inti cagar biosfer. .

Seluruh peserta rapat menyampaikan kondisi serta usulan penyelesaian permasalahan tenurial kedepannya. Tim Inventarisasi konflik Konflik Tenurial Kawasan konservasi turut mengingatkan kepada perangkat RT dan desa agar senantiasa berhati hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), karena berdasarkan hasil pendata lapangan diperoleh  berbagai modus menghalalkan tanah dalam kawasan yang pastinya suatau saat akan menjerat pelaku ke dalam ranah hukum pidana.

Hasil pembahasan dan gagasan akan dirangkum dan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian konflik tenurial kawasan  SM Giam Siak Kecil 5 (lima) tahun kedepan.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini