Penyelesaian Konflik Tenurial di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

Jumat, 12 November 2021

Paluh Kurau, 11 November 2021. Permasalahan konflik tenurial yang terjadi di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang telah berlangsung sejak tahun 1990-an, saat ini memasuki babak baru melalui skema kemitraan konservasi. Permasalahan ini kembali mencuat setelah adanya adanya saling lapor oleh 2 kubu penggarap yang berseteru ke Kepolisian Resort (Polres) Belawan, sampai adanya proses hukum terhadap pelaku tindak pidana. Atas peristiwa tersebut, Polres Belawan menginisiasi pertemuan para pihak untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan pada hari Rabu 2 November 2021 di Mapolres Belawan.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., S.H., M.H., dan dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Deli Serdang, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Stabat, Camat Kecamatan Hamparan Perak, Camat Kecamatan Labuhan Deli, penyidik Satreskrim Polres Belawan, Kepala Resort SM Karang Gading Langkat Timur Laut 1 dan 2, Kepala Desa Paluh Kurau, Kepala Desa Karang Gading, serta masyarakat penggarap dan kuasa hukum para penggarap.

Pada pertemuan tersebut, Kepala SKW II Stabat, Herbert BP. Aritonang, S.Sos., M.H., kembali menegaskan bahwa kawasan hutan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut adalah hutan milik Negara yang telah ditunjuk sejak tahun 1932 sampai kemudian ditetapkan pada tahun 2014, sehingga tidak diperbolehkan adanya penguasaan atas areal dimaksud. Untuk penyelesaian konflik tenurial yang termasuk dalam kategori keterlanjuran akan dilakukan melalui skema kemitraan konservasi dimana sampai saat ini Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah melakukan perjanjian kerjasama dengan 2 kelompok tani hutan (KTH) di Desa Paluh Kurau dan Desa Karang Gading untuk melalukan kemitraan konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem. Di akhir sesi, semua pihak mengakui areal tersebut adalah milik Negara dan menyepakati skema kemitraan konservasi. Masyarakat diminta untuk mengajukan permohonan kemitraan konservasi namun terhadap tindak pidana umum yang terjadi akan dilakukan proses hukum oleh Polres Belawan.

Menindaklanjuti rekomendasi hasil pertemuan di Mapolres Belawan tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara selanjutnya menginisiasi pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang hadir sebelumnya. Pertemuan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021, di kantor Desa Paluh Kurau, guna mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor : P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sudah dilakukan berulangkali khususnya di desa Paluh Kurau.

Sosialisasi kemitraan konservasi di kantor Desa Palu Kurau

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat kembali menegaskan dukungan terhadap kegiatan kemitraan konservasi yang dilaksanakan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara serta sepakat untuk mengembalikan fungsi kawasan SM Karang Gading, dan menolak adanya pihak-pihak/oknum penggarap yang akan mengelola kawasan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe Mustafa Imran Lubis, SP., beserta tim, Kepala SKW II Stabat Herbert BP. Aritonang, S.Sos. M.H., Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edward Simamora, serta Danramil Hamparan Perak Kapten Kay Azwar.

Pada akhir kegiatan sosialisasi, semua pihak menyetujui untuk melakukan pengecekan di lapangan guna mendata langsung lokasi/lahan yang digarap oleh masyarakat. Semoga ini menjadi awal baik untuk penyelesaian permasalahan di kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut dengan win win solution.

Sumber : Evansus Renandi Manalu, Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini