Spanduk Edukasi Di Dua Desa Penyangga TN Batang Gadis

Rabu, 06 Oktober 2021

Panyabungan, 6 Oktober 2021. Balai Taman Nasional Batang Gadis (BTNBG) memasang spanduk larangan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi pada tanggal 23-24 September 2021 di 2 (dua) desa penyangga kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Spanduk dipasang pada jalan menuju kawasan TNBG di Desa Hutabargot Nauli dan Desa Sayur Maincat, Kecamatan Hutabargot.

Petugas Balai TNBG juga membagikan aturan tentang satwa dilindungi seperti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Koordinasi juga dilakukan petugas Balai TNBG dengan Bapak Camat Hutabargot untuk mensosialisasikan peraturan tentang jenis satwa yang dilindungi dengan membagikan aturan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tersebut kepada semua Kepala Desa yang masuk dalam wilayah kecamatan ini.

Dengan pemasangan spanduk dan sosialisasi peraturan ini diharapkan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya kelestarian satwa dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis

Sumber : Balai Taman Nasional Batang Gadis

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini