TN Karimun Jawa

Taman Nasional Karimunjawa yang terletak pada koordinat 5 40’-5 57’ LS dan 110 04’ – 110- 40’ BT mempunyai ekosistem yang asli dengan keanekaragaman hayati yang tinggi mulai dari daratan hingga perairan yang perlu dipertahankan dan dimanfaatkan secara lestari dan bijaksana sebagai aset nasional maupun daerah. Secara historis, pada awalnya Taman Nasional Karimunjawa ditetapkan sebagai Cagar Alam Laut pada tanggal 9 April 1996 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 123/Kpts-II/1986. Selanjutnya kawasan ini diubah penetapannya menjadi Taman Nasional Karimunjawa melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.78/Kpts-II/1999 seluas 111.625 ha yang meliputi 110.117,30 ha kawasan perairan dan 1.507,70 ha kawasan darat. Pada tahun 2001, seluruh kawasan perairan di Taman Nasional Karimunjawa ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam perairan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.74/Kpts-II/2001.

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini