Kawasan Taman Nasional Gunung Tambora awalnya ditunjuk menjadi hutan tutupan yang dipelihara sesuai keputusan ZB No. 8 tanggal 12 Pembruari 1937 dan RB No. 45/XII/ZBZ tanggal 5 Juni 1937. Keputusan penunjukan tersebut ditinjaklanjuti dengan kegiatan pengukuhan batas luas kawasan yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 1979/1980 sampai tahun 1983/1984. Hasil kegiatan pengukuhan batas batas kawasan hutan Gunung Tambora (RTK.15) tersebut selanjutnya tertuang dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan yang telah disahkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 29 Februari 1984 dan 6 Maret 1985 dengan luas keseluruhan 134.247,75 Ha. Pada tahun 1996/1997 Kementerian Kehutanan yang saat itu dikenal dengan nama Departemen Kehutanan melakukan penataan batas fungsi. Dasar hukum kegiatan tata batas fungsi tersebut adalah berita acara tata batas yang mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian No. 756/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Rencana Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditegaskan kembali melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 418/Kpts-II/1999 tanggal 5 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari hasil penataan batas fungsi diketahui luas Cagar Alam 23.840,81 Ha, Suaka Margasatwa 21.674,68 Ha dan Taman Buru 26.130,25 Ha. Akan tetapi pada tahun 2013 diusulkan perubahan fungsi dalam fungsi pokoknya yaitu sebagai taman nasional. Usulan perubahan fungsi kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru Gunung Tambora didasarkan pada pertimbangan bahwa kawasan tersebut memiliki potensi tumbuhan dan satwa liar serta keunikan ekosistem yang perlu dikelola melalui sistem zonasi. Selain itu, kawasan Gunung Tambora juga merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang telah berkembang menjadi destinasi pariwisata unggulan di Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pada tanggal 7 April 2015 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 111/Menlhk-II/2015 kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru Gunung Tambora dirubah fungsinya menjadi Taman Nasional Gunung Tambora dengan luas 71.645,64 Ha. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN NASIONAL. maka Balai Taman Nasional Tambora terbentuk pada bulan tanggal 29 Januari 2016.