Babak Baru Pengelolaan TN Karimun Jawa Dengan Kesepakatan Konservasi

Minggu, 22 November 2020

Karimunjawa, 20 November 2020. Babak baru pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ) dalam pemberdayaan masyarakat dimulai dengan ditandatanganinya kesepakatan konservasi antara Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan pemerintah Desa Karimunjawa. Bertempat di Balai Desa Karimunjawa, Jumat tanggal 20 November 2020 Kepala Balai Taman Nasional Ir. Titi Sudaryanti, M.Sc bersama Petinggi (Kepala Desa) Karimunjawa Arif Rahman, SE didampingi oleh Camat Karimunjawa Nur Soleh dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Karimunjawa Surahman, S.H. menandatangani kesepakatan konservasi.

Keberadaan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Karimunjawa menjadi peluang dalam peningkatan pengelolaan kawasan TNKJ serta mendukung keutuhan kawasan TNKJ dari berbagai tekanan dan ancaman. Salah satu cara baru dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah menjadikan masyarakat sebagai subyek/ pelaku dalam pengelolaan kawasan.

Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan TNKJ merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, dalam memanfaatkan sumber daya. Pemberdayaaan masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Kesepakatan Konservasi antara Balai Taman Nasional Karimunjawa dan Pemerintah Desa Karimunjawa (Petinggi Karimunjawa) juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa Karimunjawa. Dengan memahami bahwa:

-  Balai Taman Nasional Karimunjawa dan Pemerintah Desa mengakui bahwa Karimunjawa telah ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK Menhutbun No.78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Pebruari 1999.

- Desa Karimunjawa adalah desa yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Karimunjawa.

- Sebagian masyarakat Desa Karimunjawa memiliki ketergantungan terhadap potensi kawasan Taman Nasional Karimunjawa berupa sumber daya perikanan, budidaya dan wisata alam.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut maka Balai Taman Nasional Karimunjawa dan Petinggi Desa Karimunjawa menyepakati bahwa:

- Taman Nasional Karimunjawa merupakan tanah/laut negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dipindahtangankan maupun diagunkan.

- BTNKJ akan memberikan akses pemanfaatan kawasan pada zona tradisional perikanan dan zona budidaya bahari sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa  Karimunjawa. Pemberian akses ini secara legal diberikan kepada kelompok SPKP Karya Bhakti, namun dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Desa Karimunjawa.

- BTNKJ juga akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap kelompok masyarakat yang ada di Karimunjawa.

Karena itulah diharapkan dengan kesepakatan ini Pemerintah Desa Karimunjawa juga mendukung upaya-upaya konservasi yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa, sehingga masyarakat sejahtera dan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa lestari.

Sumber : Balai Taman Nasional Karimunjawa

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini