BKSDA Kalteng Lepasliarkan Penyu Hijau Di TWA Tanjung Keluang

Jumat, 24 Januari 2020

Palangkaraya, 23 Januari 2020. Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) dilepasliarkan oleh Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai KSDA Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng) pada hari minggu, 19 Januari 2020. Sebelumnya penyu hijau berbobot sekitar 90 Kg tersebut diserahkan warga yang menemukan penyu tersebut terdampar sekitar sungai didekat di Pelabuhan Angkasa Wana, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat. Warga melaporkan keberadaan penyu tersebut pada staf kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Taman Nasional Tanjung Puting yang berdekatan dengan lokasi penemuan, dan selanjutnya menghubungi Call Centre BKSDA Kalteng. Penyu hijau diidentifikasi berjenis kelamin betina dengan panjang kerapas 100 cm dan lebar kerapas 91 cm.

Rabu tanggal 22 Januari 2020, Penyu hijau tersebut dilepasliarkan di Pantai Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang. TWA Tanjung Keluang merupakan tempat mendaratnya penyu untuk bertelur. Sejak tahun 2011, BKSDA Kalteng telah melengkapi kawasan konservasi ini dengan Tempat Penetasan Semi alami. 

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu hijau sebagai jenis yang terancam punah. Ancaman terhadap penyu adalah perdagangan baik dalam bentuk daging, telur ataupun bagian tubuhnya. 

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini