Pers Release
Lestarikan Pesisir dan Laut, KLHK Lakukan Coastal Clean Up 2018 di Bali

SIARAN PERS

Nomor: SP.  247/HUMAS/PP/HMS.3/05/2018

Lestarikan Pesisir dan Laut, KLHK Lakukan Coastal Clean Up 2018 di Bali

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 11 Mei 2018. Kementerian LHK melakukan kegiatan Coastal Clean Up (CCU) atau Pembersihan Pesisir secara serentak di Bali, (11/5). CCU kali ini diselenggarakan di 7 (tujuh) lokasi Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dengan kegiatan utama di Pantai Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. Lokasi lain kegiatan CCU diselenggarakan di Pantai Tanjung Benoa - Kab. Badung; Pantai Masceti - Kab. Gianyar; Pantai Nyanyi - Kab. Tabanan; Pantai Penuktukan - Kab. Buleleng; Teluk Gilimanuk - Kab. Jembrana; Pantai Segara Kusamba, - Kab. Klungkung; dan Pantai Matahari Terbit, Pantai Biawung, Pantai Mertasari - Kota Denpasar.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah menyatakan bahwa kegiatan CCU di Provinsi Bali menjadi sangat penting karena Bali adalah salah satu objek wisata strategis nasional yang ditopang dengan wisata bahari, dimana kualitas lingkungan pesisir dan laut menjadi prasyarat utama untuk keberlanjutannya.

“Untuk itu, sebagai aksi nyata kepedulian kita untuk mengendalikan pencemaran pesisir dan laut dari sampah laut dan sumber pencemaran lainnya, pada hari ini kita melakukan kegiatan CCU secara serentak di 7 lokasi Kabupaten/Kota di Provinsi Bali”, ujarnya.

Berdasarkan survei Ditjen PPKL yang dilakukan di 18 Kabupaten/Kota pada tahun 2017, diketahui estimasi total sampah laut sekitar 1,2 juta ton dengan rerata timbulan sampah laut sebanyak 106.385 gram/m2. Komposisi sampah laut berukuran makro (>2,5 cm) didominasi plastik (31,44%) dan kayu (29,75%), dan sisanya secara berurutan yaitu kaca dan keramik, karet, kain, busa plastik, logam, kertas dan kardus, serta bahan lainnya. Di Kabupaten Badung yang menjadi salah satu dari 18 lokasi Kabupaten/Kota yang disurvei menunjukan bahwa komposisi sampah laut didominasi kayu (64,22%) dan plastik (13,90%).

Kegiatan CCU Tahun 2018 di Bali dilaksanakan melalui bersih-bersih di 3 area yaitu pesisir pantai, perairan laut, dan dasar laut (underwater). Kegiatan dilanjutkan penimbangan sampah laut (marine litter) untuk mengetahui berapa banyak jumlah sampah laut di 3 area tersebut yang ada di masing-masing lokasi.

Kegiatan ini melibatkan sebanyak 3.000 orang yaitu 1.500 orang di Pantai Tanjung Benoa dan masing-masing 250 orang di lokasi lainnya yang terdiri dari masyarakat sekitar, pelajar dan mahasiswa, komunitas masyarakat/LSM, nelayan, dunia usaha, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta perwakilan instansi Pemerintah Daerah, dan unit pelaksana teknis Pemerintah Pusat di Provinsi Bali.

“Kegiatan CCU ini menjadi kegiatan yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyakarat terhadap pencemaran pesisir dan laut melalui pengalaman langsung survei dan mengambil sampah dan sumber pencemaran lainnya di pesisir dan pantai secara langsung” jelas Karliansyah.

Berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, Pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional telah menyatakan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada 2025. Aksi untuk mencapai komitmen tersebut akan dilakukan melalui 4 (empat) strategi yaitu: (1) peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; (2) pengelolaan sampah plastik teresterial; (3) pengelolaan sampah plastik di pesisir dan laut; serta (4) mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, penegakan hukum, dan penelitian dan pengembangan. (*)

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Djati Witjaksono Hadi – 081375633330