Pers Release
Hasil PutusanĀ  Perkara Tindak Pidana

“Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup”. (Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 5 tahun 1990).

Sehubungan dengan telah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat  perkara tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :

  1. Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat dimaksud sehingga diharapkan putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama;
  2. Kejadian perkara ini terjadi pada tanggal 25 September 2018 dengan tersangka bernama FALALINI HALAWA anak dari ELI JARO HALAWA dengan kejadian kematian 1 ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 2 anakannya  yang masih berada dalam kandungannya di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dengan kondisi usia Harimau diperkirakan 3 tahun,  Jenis kelamin betina, dengan tinggi 76 cm, berat badan 80 kg dan kondisi hamil dengan 2 anak,  jantan 6,5 ons dan betina 6 ons;
  3. Lokasi kejadian merupakan bagian dari lokasi subpopulasi (kantong) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan bagian dari penyangga kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling;
  4. Dari hasil neukropsi oleh Dokter Hewan Balai Besar KSDA Riau bahwa penyebab kematian Harimau Sumatera tersebut adalah Asfiksia dan Rupture Renalis, Asfiksia adalah gangguan dalam pengangkutan Oksigen (O2) ke jaringan tubuh yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh, sedangkan Rupture Renalis adalah pecahnya 2 (dua) ginjal pada Harimau Sumatera yang disebabkan karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan Harimau Sumatera tersebut mati. Hasil diagnosis kematian disebabkan karena terjadi Tutur (pecah) pada organ ginjal akibat jerat yang tersangkut di area pinggang;
  5. Dalam Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kerjasama Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera , Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau dengan pemeriksaan pada lokasi TKP ditemukan karung plastik berisi bulu landak dari 3 (tiga) ekor landak yang diakui tersangka diperoleh dengan cara menjerat pada pertengahan bulan Mei 2018 dan foto 4 (empat) buah jerat yang terbuat dari tali nilon, 1 (satu) buah jerat terbuat dari sling atau kabel baja bekas rem sepeda motor yang dipakai sudah lama dan diletakkan di pondok kerja oleh yang bersangkutan;
  6. Putusan persidangan dengan menetapkan tersangka Sdr. FALALINI HALAWA anak dari ELI JARO HALAWA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara selama “3 (tiga) Tahun” dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama “6 (ENAM) BULAN KURUNGAN”.
  7. Kami Balai Besar KSDA Riau bersama para pihak akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya tindakan serupa melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup Balai Besr KSDA Riau dan daerah penyangganya serta melakukan upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Lampiran Pers Release : Hasil PutusanĀ  Perkara Tindak Pidana