Tim Reaksi Cepat Balai Besar TNBBS Tangkap Pelaku Perdagangan Gading Gajah

Kamis, 24 September 2020

Kamis, 24 September 2020 - Tim Reaksi Cepat (TRC) TNBBS bersama Ditreskimsus Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap pelaku perdagangan gading Gajah pada tanggal 23 September 2020 sekira pukul 22.30 WIB. Ini merupakan hasil dari kegiatan Under Cover yang dilakukan oleh TRC Balai Besar TNBBS bersama Polda Lampung dan berhasil menangkap 3 tersangka (TSK) dengan barang bukti (BB) berupa 2 buah gading dengan ukuran panjang 59 cm, diameter 5,41 cm dan keliling lingkar gading 17 cm (2 BB berukuran sama) dengan berat masing- masing adalah 942,1 gram dan 964,1 gram. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Sdr. Bi (45) sebagai pemilik BB, Sdr. Az (51) sabagai mediator dan Sdr. Tr (50) sebagai penunjuk jalan. Penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Regency-Pringsewu Lampung.

Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut., M.P menyatakan bahwa kejadian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang memberikan informasi ada penjualan bagian – bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa gading gajah.

“Akhirnya dengan koordinasi dan perencanaan under cover yang baik dengan pihak Polda Lampung,  kegiatan penangkapan penjual gading dapat berjalan dengan sukses dimana ketiga tersangka tersebut dapat ditangkap dan selanjutnya diamankan di Polda Lampung, termasuk dengan barang buktinya.  Penangkapan ini juga sudah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc disela-sela acara Rakonis KSDAE di Jogjakarta dan Dirjen KSDAE memerintahkan untuk dikordinasikan dengan aparat penegak hukum sehingga kasus ini bisa terungkap dengan tuntas. Perdagangan gading gajah mengancam kelestarian satwa liar Gajah Sumatera yang merupakan salah satu satwa kunci (key species) yang di TNBBS, selain satwa ikonik yang lainnya, Badak Sumatera dan Harimau Sumatera” ujar Ismanto.

Ketiga tersangka pelaku jual beli bagian-bagian satwa liar yang dilindungi UU berupa gading gajah di Hotel Regency Pringsewu tersebut dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d jo. Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Saat ini ketiga tersangka pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polda Lampumg untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sumber: Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini