Penanganan Konflik Orangutan di Adiankoting Sumatera Utara

Jumat, 17 Januari 2020

Sibolga, 16 Januari 2020. Bermula pada Senin 13 Januari 2020, sekitar pukul 21.06 Wib, Kepala Resort Pelabuhan Sibolga Lantas Hutagalung, memperoleh informasi via sms dari masyarakat Adiankoting, bahwa ada satu individu Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) terlihat di pinggir jalan lintas Sibolga, tepatnya di Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting. Mendapat informasi itu, Kepala Resort Pelabuhan Sibolga segera menghubungi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Tarutung dan Kepala Bidang Konservasi Wilayah II Pematangsiantar terkait tentang  keberadaan Orangutan Tapanuli tersebut.

Menindaklanjutinya pada  Rabu  15 Januari 2020, Kepala SKW IV Tarutung, Kepala Resort Pelabuhan Laut Sibolga bersama YEL, OIC dan dibantu masyarakat Dolok Nauli melakukan evakuasi terhadap orangutan tersebut. Sekitar pukul 10.51 Wib, akhirnya orangutan berhasil dievakuasi dengan cara menembakkan obat  bius, di lokasi pada titik kordinat N 01’53’24,7″ E 98’55’45,9″.

Setelah diperiksa, diketahui ternyata orangutan tersebut adalah orangutan yang sama yang dilepasliarkan di perbatasan kawasan hutan produksi dan hutan lindung Adiankoting, pada tanggal 13 Nopember 2019 lalu.

Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi  penyebab kembalinya orangutan tersebut  ke  jalan raya dan kawasan penduduk. Perkiraan sementara faktor kurangnya bahan makanan yang ada di dalam hutan, sehingga orangutan kembali turun untuk mencari makanan.

Dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh drh.Tengku Jeni Adawiyah, diketahui bahwa orangutan dalam keadaan sehat, berjenis kelamin jantan, berat 60 kg, diperkirakan berumur 24 tahun dan masih bersifat liar. Setelah Tim berkoordinasi, diambil kesimpulan orangutan bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya, dan lokasi pelepasliaran dilakukan di PLTA Sipan Sihaporas Kabupaten Tapanuli Tengah, yang merupakan kawasan hutan lindung wilayah kerja KPH XI Pandan.

ou 2 bidwil II

Selanjutnya pelepasliaran orangutan dilaksanakan pada hari Rabu,  15 Januari 2020 pukul 16.14 Wib di PLTA Sipan Sihaporas kawasan hutan lindung KPH XI Pandan. Pelepasliaran orangutan ini disaksikan oleh berbagai  pihak yaitu Balai Besar KSDA Sumatera Utara, KPH XI Pandan, PLTA Sipan Sihaporas, OIC, dan YELL.

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini