Buaya Muara Kembali Muncul di Desa Wawontulap Penyangga Bagian Selatan TN Bunaken

Minggu, 30 Desember 2018

Tatapaan, 30 Desember 2018. Buaya muara (Crocodylus porosus) kembali muncul dan terperangkap oleh jaring nelayan Desa Wawontulap. Buaya dengan panjang 262 cm dan lingkar badan 84 cm masuk di jaring Lukman Nungan dan Rasid Matingga, jam 4 sore tanggal 29 Desember 2018. Menurut Hukum Tua Wawontulap Fadly Tapola, buaya ini diprediksi berasal dari Muara sungai talongkak (sungai kecil) di ujung desa yang berhadapan dengan Pulau Tatapaan di Desa Wawontulap, Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan.

Pada tahun 2017 pernah muncul buaya serupa, tetapi lebih besar, masuk di sero nelayan dengan panjang 6 m dan linkar badan 2.8 m kemudian ditangkap oleh nelayan yang dijual seharga 2.5 juta, dan akhirnya buaya tersebut juga sudah disita aparat, adapun tahun 2018 tertangkap di jaring nelayan, lalu diamankan ke rumahnya untuk menghindari penjualan kembali, tambah Hukum Tua.

Dalam Buku Panduan Lapangan TN Bunaken (Mehta 1999), disebutkan Buaya Muara (Crocodylus porosus) pernah terlihat dan tertangkap di Desa Wawontulap. Panjang mencapai 6-7 meter. Populasi buaya muara sangat sedikit di Indonesia, satwa ini menjadi pemangsa terbesar dan berada di ujung rantai makanan dalam habitatnya yakni mangrove, rawa sungai, dan daerah muara. Makanan utamanya krustacea, serangga, dan ikan kecil (untuk buaya anakan) dan buaya muara dewasa makanannya ikan, mamalia (babi, rusa) dan bisa menyerang manusia.

Dalam Buku RPTN Bunaken 1996-2021 Review (2010) dilaporkan masih ada buaya di sekitar mangrove Pulau Mantehage tetapi keberadaannya masih belum di ketahui. Seekor buaya muara ditemukan dalam mangrove di Desa Pinasungkulan tahun 2007, setelah ditangkap dibawa ke Tatelu untuk perawatan, karena jika tetap berada di mangrove tersebut dikawatirkan menyerang warga.

Crocodylus porosus merupakan satwa dilindungi berdasarkan PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Permenlhk No.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 jo Permenlhk No.P.92/menlhk/setjen/kum.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Buaya yang ditemukan sudah dievakuasi oleh Tim dari Balai TN Bunaken dan setelah mendapatkan konfirmasi dari BKSDA Sulawesi Utara untuk ditipkan pada Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki Bitung untuk perawatan dan penanganan proses tindaklanjut. Mengingat buaya muara termasuk hewan buas dan dikawatirkan akan mengganggu nelayan yang beraktivitas.

Sumber : Eko Wahyu Handoyo, S.Hut - PEH Balai Taman Nasional Bunaken

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini