Kamis, 17 Maret 2022
Yogyakarta, 16 Maret 2022. Sepanjang bulan Januari – Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka terkait kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan bagian-bagaian satwa liar dilindungi tersebut. Bertempat di pusat rehabilitasi dan penyelamatan satwa Balai KSDA Yogyakarta – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder Gunungkidul, Ditreskrimsus Polda DIY bersama Balai KSDA Yogyakarta menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang dan bagian-bagiannya Rabu (16/3/22).
Pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang dan bagian-bagiannya diawali dengan pengumpulan informasi dan hasil dari cyber patrol di dunia maya yang menemukan adanya indikasi aktivitas perdagangan satwa secara illegal. Setelah dilakukan pengumpulan data awal yang memadai, proses penindakan dilakukan oleh Polda DIY bekerjasama dengan personil Balai KSDA Yogyakarta untuk penanganan lebih lanjut. Hasil identifikasi yang dilakukan, menunjukkan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus-kasus yang diungkap ini adalah perdagangan satwa illegal secara online dan offline. Terdapat juga satu kasus kepemilikan, pemeliharaan dan peragaan satwa dilindungi yang selanjutnya ditindak dengan penyitaan satwa dimaksud.
Pada press release yang digelar tersebut, diperlihatkan barang bukti yang terdiri atas : 1 (satu) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus); 1 (satu) ekor Elang Bondol Haliastur indus); 1(satu) ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 1 (satu) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus); 3 (tiga) ekor Landak Jawa (Hystrix javanica); 1 (satu) ekor Binturong (Arctictis binturong); 2,5 (dua koma lima) kilogram kulit (sisik) trenggiling (Pholidota); 8 (delapan) ekor Nuri Tanimbar (Eos reticulate); 2 (dua) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory); dan 1 (satu) ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati). Untuk barang bukti 2 (dua) ekor Merak Hijau (Pavo muticus) tidak diperlihatkan secara langsung namun tetap di tempatkan di kandang/ dome Wanagama Paksi yang berlokasi tidak jauh dari SFF Bunder. Barang bukti satwa dilindungi selanjutnya dititip rawat di SFF Bunder untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers ini, dari jajaran Polda DIY dihadiri oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY – AKBP F.X. Endriadi, S.I.K; didampingi Kepala Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY – AKBP Rianto, S.H; Kabid Humas Polda DIY – Kombes Yulianto, S.I.K., M.Sc, dan Kasubidpenmas Bidang Humas Polda DIY – AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. Sementara itu dari Balai KSDA Yogyakarta, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi diwakili oleh Plt. Kepala SKW 2 – Suhadi, Koordinator Polhut – Edi Warsito, dan Kepala Resort Sleman Kota – Uut Budiarto. Sebanyak 3 (tiga) dari 4 (empat) tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan dan perdagangan illegal satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya ini.
Di sela-sela konferensi pers, AKBP Endriadi menyampaikan mengenai proses penegakan hukum dari kasus ini yang akan tetap berlanjut, serta himbauan kepada masyarakat pemilik satwa dilindungi untuk menyerahkan satwanya dan kepada penghobi dihimbau untuk mengupdate peraturan perundangan yang berlaku, agar di kemudian hari tidak mengalami permasalahan pelanggaran hukum bidang kehutanan akibat kepemilikan, memelihara maupun perdagangan illegal satwa-satwa dilindungi tersebut. Sementara itu AKBP Rianto, menjelaskan mengenai kronologis pengungkapan kasus kepemilikan dan perdagangan illegal satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya serta proses penangkapan tersangka dan penanganan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY bersama-sama dengan Polhut Balai KSDA Yogyakarta.
Uut Budiarto, mewakili Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban dan pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagian-bagiannya yang telah dilakukan Ditreskrismsus Polda DIY. “Sebagaimana arahan Bapak Kepala Balai, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ditreskrimsus Polda DIY atas tindakan tegas yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dalam mengungkapkan kasus ini. Beliau juga meyakini penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan akan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius. Barang bukti satwa dilindungi yang diperlihatkan hari ini sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa satwa dan bagian-bagian satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga masyarakat tidak dapat memiliki, memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut beserta bagian-bagiannya secara bebas.” jelas Uut.
Menutup konferensi pers, Uut Budiarto menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta. “Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya. Selanjutnya terhadap barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dalam kasus ini akan ditititprawatkan di Stasiun Flora Fauna Bunder, Gunungkidul. Jika semua kelengkapan perkara sudah selesai dan memungkinkan satwa untuk dilepasliarkan, maka akan segera dilakukan upaya pelepasliaran satwa tersebut agar dapat dikembalikan ke alam.” tutup Uut.
Sumber : Arif Budiarto - Polhut Balai KSDA Yogyakarta
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)
Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0