Balai TN Kutai Bersama Polres Kutai Timur Ungkap Penembak Orangutan Di TN Kutai

Sabtu, 17 Februari 2018

Sangatta, 17 Februari 2018. Balai TN Kutai bersama Polres Kutai Timur, Pemda Kutai Timur dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wil. Kalimantan gelar press release pengungkapan kematian orangutan di Desa Teluk Pandan.
Kapolres Kutai Timur membacakan kronologis singkat kejadian, tersangka yang terlibat dalam kasus ini dan peran masing-masing tersangka. Kapolres Kutai Timur menyatakan tujuan press release ini dilaksanakan dengan tujuan mengevaluasi pengungkapan kasus orangutan yang terjadi pada 5 Februari 2018. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan selama 7 (tujuh) hari dengan saksi sebanyak 19 orang, ditemukan 5 (lima) tersangka penembakan antara lain : Muis ( 36 Tahun), H. Nasir (55 Tahun), Hendri (13 Tahun) Andi (37 Tahun), Rustam (37 Tahun), dan dari tersangka disita sebanyak 4 (empat) pucuk senapan angin yang digunakan oleh tersangka.

Tersangka melakukan penembakan orangutan dengan dalih melihat banyak tanaman nanas di kebunnya yang rusak. Saat menemukan orangutan tersebut di samping danau, Muis kemudian langsung melakukan penembakan terhadap orangutan tersebut. Setelah dilakukan penembakan, orangutan mengamuk dan melakukan perlawanan sehingga Muis meminta bantuan kepada Nasir dan Hendri. Selanjutnya mereka bertiga melakukan penembakan menggunakan senapan angin yang mereka bawa. Selanjutnya Rustam yang datang dari arah pondok mengetahui adanya penembakan ikut bergabung ke pinggir danau dan mengajak Andi untuk bergabung. Mereka berlima melakukan penembakan terhadap orangutan secara bergantian.

Sekda Kutai Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembunuhan terhadap satwa dilindungi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan beliau berharap agar pemerintah dapat meberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat.

Kepala Balai Taman Nasional Kutai menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama untuk mengungkap kasus penembakan orangutan dan menurutnya, penanganan kasus ini terbilang cepat yaitu 7 (tujuh) hari dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di tempat lain. Beliau berharap kepada semua masyarakat khususnya Kutai Timur agar tidak lagi melakukan pembunuhan terhadap satwa dilindungi khususnya orangutan. Dengan adanya satu orangutan dapat melindungi 500 ha hutan karena orangutan merupakan top herbivor yang dapat menyebarkan biji dan juga sebagai penyeimbang ekosistem.

TN Kutai telah membuat call center dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan dan melaporkan aduan, meningkatkan sosialisasi dan patroli perbatasan, akan terus bekerjasama dengan Balai Gakkum, Polres, koordinasi dengan Pemda Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur mengajak semua masyarakat untuk melindungi satwa-satwa yang ada disekitar TN Kutai dan berharap agar kasus ini merupakan kasus yang terakhir serta kerjasama yang baik dengan semua pihak dapat terjalin. #TN Kutai

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini