OWA-OWA MILIK WARGA DISERAHKAN KE BKSDA KALTENG

Rabu, 27 Juli 2016

Palangka Raya – Amang Irin, Warga Jembatan Dirung Baju Puruk, Kabupaten Murung Raya, Kamis siang Menyerahkan seekor Owa-Owa (Hylobates moelleri) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah. Ia mengaku telah merawat Owa-Owa tersebut selama 5 tahun, dan ikhlas menyerahkan satwa Owa-Owa tersebut supaya bisa hidup dengan bebas. Satwa Owa-owa berjenis kelamin betina dengan nama panggilan “Olan” yang dipelihara keluarga Amang Irin, dibeli dari warga desa Mangkahoi pada tahun 2011 seharga Rp. 50.000, dipelihara hingga berumur 5 tahun.

Proses evakuasi dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu berupa senjata bius. Setelah dilakukan pembiusan, satwa segera dipindahkan ke kandang transit, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Satwa (BAST) antara petugas dengan pemilik satwa serta dilakukan pencatatan data morfometrik serta pemeriksaan kesehatan satwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi fisik, Owa-Owa tersebut belum siap untuk dilepasliarkan karena telah lama berinteraksi dengan manusia dan perlu dilakukan rehabilitasi sehingga dititipkan di Yayasan Kalaweit melalui berita acara penitipan No. BA.145/K.15-SKWIII/HMS/7/2016.

Perlindungan satwa liar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang menerangkan bahwa jika seseorang dengan sengaja memelihara satwa liar, ia bisa dikenai sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini