Taman Nasional (TN) Bantimurung Bulusaraung ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.398/Menhut-II/2004 tanggal 18 Oktober 2004 seluas ± 43.750 Ha. Secara administrasi pemerintahan, kawasan taman nasional ini terletak di wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Secara geografis areal ini terletak antara 119° 34’ 17” – 119° 55’ 13” Bujur Timur dan antara 4°42’ 49” – 5° 06’ 42” Lintang Selatan. TN Bantimurung Bulusaraung adalah salah satu UPT Ditjen KSDAE yang diklasifikasikan sebagai UPT kelas II yang selanjutnya disebut dengan Balai Taman Nasional. Secara struktur, Balai TN Bantimurung Bulusaraung terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha yang berkedudukan di Bantimurung Kabupaten Maros, Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Balocci yang berkedudukan di Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Camba yang berkedudukan di Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, serta Kelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan dan mengisi setiap lini pengelolaan