Lepasliar Satwa dan Tantangannya

Rabu, 06 November 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Lutung Kelabu (Presbitis melalophos) dilepasliarkan Kepala Balai Besar KSDA Sumut di Kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, pada HCPSN 2024

Medan, 6 November 2024. Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) kembali diperingati dan dirayakan. Tahun ini mengusung tema “Harmoni Suara dan Aroma Alam Indonesia Untuk Masa Depan Berkelanjutan”. Banyak aktivitas yang dilakukan untuk memperingatinya, diantaranya yang kerap dan relevan dilakukan adalah kegiatan pelepasliaran satwa. Kegiatan ini tentunya dimaksudkan bukan hanya untuk mengembalikan satwa ke habitatnya, tetapi yang terutama dan utama adalah agar satwa tersebut bisa hidup dan berkembang biak secara alami sehingga terjaga kelestariannya dan  terhindar dari kepunahan. 

Kegiatan lepasliar satwa khususnya jenis yang dilindungi di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara sejatinya menjadi agenda rutin tahunan bukan hanya dalam rangka peringatan HCPSN. Tercatat sedikitnya ada 8 (delapan) kegiatan pelepasliaran yang dilakukan sepanjang tahun 2024 (sampai dengan tanggal 5 November2024), sebagaimana diuraikan berikut ini.

Pelepasliaran pertama dilakukan pada tanggal 6 Maret 2024, terhadap 2 (dua) ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) “Ambar Goldsmith” dan “Beru Situtung”, setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi di Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Sumatera Barumun Nagari akibat korban interaksi negatif dengan masyarakat. Lepasliar dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. di zona inti Blok Hutan Lubuk Tanggok Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Pelepasliaran kedua dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024, dimana 1 (satu) individu Kukang (Nycticebus coucang) hasil penyerahan warga dilepasliarkan di Hutan Lindung Batang Toru Blok barat, Desa Sipan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian pada tanggal 1 Juni 2024, dilakukan pelepasliaran 1 (satu) individu Tuntong Laut (Batagur borneonsis) di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut.

Berlanjut pelepasliaran keempat dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024, 1 (satu) ekor Beruang Madu (Helarctus malayanus) “Hercules” yang sebelumnya menjadi korban jerat di perkebunan di Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dilepasliarkan ke Kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser. Selanjutnya pada tanggal 30 September 2024, 2 (dua) individu Kukang (Nycticebus coucang), 1 ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), 2 (dua) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 2 (dua) ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) hasil dari penyerahan masyarakat dan dari Taman Nasional Gunung Leuser Resort Bekancan, dilepasliarkan di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike.

Masih pada tanggal 30 September 2024, 1 (satu) ekor Trenggiling (Manis javanica) hasil penyerahan warga dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat, Desa Sipan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian  pada tanggal 29 Oktober 2024, 4 (empat) individu Baning Coklat (Manouria emys) serta 1 (satu) ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dimana keempat Baning Coklat hasil penyerahan warga, sedangkan Rangkong Badak hasil penindakan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dilepasliarkan di Kawasan Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Terakhir, tepat pada tanggal 5 November 2024 dalam rangka memperingati HCPSN, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env. melakukan pelepasliaran 1 (satu) ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster) dan 1 (satu) ekor Lutung Kelabu (Presbitis melalophos) di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, tepatnya di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Namun pelepasliaran bukanlah upaya akhir. Tentunya masih ada langkah-langkah lanjutan yaitu memastikan bahwa satwa liar tersebut benar-benar nyaman di habitatnya. Perilaku dan perlakuan selama masa dalam karantina serta rehabilitasi sedikit banyak mempengaruhi kemampuan satwa dalam beradaptasi di habitat yang sesungguhnya yang punya karakteristik dan tantangan tersendiri.


Baning Coklat yang dilepasliarkan di Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat

Oleh karena itu, tugas selanjutnya adalah memantau dan memastikan bahwa satwa liar tidak akan kembali lagi ke kebiasaan lamanya yaitu menyambangi permukiman warga dan melakukan interaksi negatif dengan warga. Mengapa ini perlu terus menerus diingatkan, karena dalam banyak kasus, peristiwa kembalinya satwa liar yang telah dilepasliarkan masih kerap terjadi dan lagi-lagi berinteraksi negatif (berkonflik) dengan warga sampai menimbulkan korban jiwa.

Yang juga perlu diseriusi adalah pengawasan terhadap kegiatan pemasangan jerat dan perburuan liar. Tidak ada garansi bahwa satwa yang dilepasliarkan akan aman dari perburuan. Sepanjang pengawasan terhadap kegiatan illegal ini tidak dilakukan secara ketat dan maksimal, ditambah lagi sumber pakan di habitatnya tidak mencukupi, sangat besar peluangnya satwa  akan menjadi korban jerat atau perburuan.

Akhirnya, momentum peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) tahun 2024 menjadi bahan  evaluasi dan perenungan bersama, agar kedepannya kegiatan pelepasliaran yang akan direncanakan dan dilakukan benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan dan kelestarian satwa liar di habitat alaminya, sehingga “Harmoni Suara dan Aroma Alam Indonesia Untuk Masa Depan Berkelanjutan” dapat diwujudkan. Salam Lestari ….

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara



Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini