Minggu, 13 September 2020
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, panitia penyelengga peringatan puncak HKAN 2020, Direktorat Jenderal KSDAE (cq. Direktorat PJLHK bersama Balai Taman Nasional Kutai), menerapkan Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua yang akan hadir pada peringatan tersebut, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/382/2020 tanggal 19 Juni 2020, yaitu :
Selain itu, semua tamu undangan dan peserta yang akan hadir di acara tersebut, diwajibkan menjalani tes SWAB sebelum keberangkatan, sehingga dapat diketahui kondisi kesehatannya. Tamu dan peserta yang hadir harus memiliki hasil test rapid swab antigen atau swab PCR dengan hasil non reaktif atau negative. Agar dapat menerapkan social distancing, kapasitas Bontang Mangrove Park yang menjadi lokasi acara yaitu 1200 orang pada kondisi normal, mensyaratkan hanya separuhnya atau sekitar 550 orang yang boleh berada di dalam Kawasan.
Panitia juga mewajibkan semua peserta untuk memakai seragam dan kartu tanda peserta/tamu (name tag) yang dibagikan oleh panitia saat acara berlangsung. Hal ini juga untuk memudahkan pengawasan di lokasi acara. Pada pintu-pintu masuk, Petugas akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Jika ditemukan peserta dan tamu undangan dengan suhu > 37,3 C0 (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
Pada tempat-tempat yang strategis, panitia akan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk memudahkan tamu undangan dan peserta mencuci tangan. Aturan lain yang diterapkan adalah tamu undandan dan peserta wajib menjaga jarak/tidak bergerombol/berkerumun. Dalam hal ini, panitia penyelenggara akan membuat jalur antrian dengan dengan jarak minimal 1 meter pada saat registrasi dan juga mengatur jarak tempat duduk untuk tamu undangan minimal 1 meter. Hal-hal lain yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut :
Kehati-hatian panitia penyelenggara juga tercermin dengan adanya ketentuan untuk membersihkan microphone setiap setelah digunakan masing-masing orang; tidak menggunakan microphone secara bergantian sebelum dibersihkan dan menyediakan microphone pada masing-masing meja; Menyediakan konsumsi dengan wadah tersendiri (Lunch box), tidak dalam bentuk prasmanan dan tidak diperbolehkan makan secara berkerumun dan menyediakan air isi ulang (galon);
Selama acara berlangsung, pengamanan dan pengawasan penerapan protocol kesehatan akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas COVID-19 Kota Bontang dan Kodim 0908/Bontang.
Sumber: Direktorat PJLHK
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0