Selasa, 06 Juni 2017
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 telah menetapkan tentang Pedoman Umum penyaluran bantuan lainya dilingkungan Kementerian LHK berdasarkan hal tersebut maka Ditjen KSDAE perlu mengeluarkan Peraturan Ditjen KSDAE tentan petunjutk teknis penyaluran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan Pemerintah dalam rangka fasilitasi pemberdayaan masyarakat lingkup Ditjen KSDAE.
Perdirjen tersebut dapat dilihat pada link berikut
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0