Cibodas, 22 Januari 2019. Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan membatasi ruang gerak tindak pelaku pengrusakan kawasan hutan. Sebagai bentuk upaya perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, dilaksanakan rutin kegiatan patroli di tingkat resort yang ada di Seksi PTN Wilayah V Bodogol. Patroli ini merupakan kegiatan preventif yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan guna menjaga keutuhan kawasan hutan.
Sepanjang Tahun 2018 telah dilaksanakan kegiatan patroli gangguan kawasan tingkat resort bersama masyarakat, di Resort PTN Bodogol dan Resort PTN Cimande sebanyak 4 (empat) kali pada bulan Maret, Juli, September, dan November 2018. Dari hasil kegiatan patroli terdapat gangguan keamanan kawasan hutan seperti:
- Perburuan Liar
Perburuan liar masih sering terjadi di dalam kawasan Resort PTN Bodogol dan Cimande, terutama perburuan burung. Masih tingginya permintaan pasar burung, menyebabkan terus terjadinya perburuan di dalam kawasan hutan untuk memenuhi permintaan tersebut. Dilakukan berbagai cara, seperti menggunakan senapan angin dan yang paling sering digunakan yaitu dengan jerat dan perangkap berupa jaring kabut yang dibentangkan menggunakan tunggak kayu. Dari hasil patroli gangguan kawasan tingkat resort, kami menemukan adanya indikasi bekas aktifitas perburuan di Blok Batu Karut, Blok Tiwel, Blok Curug Goong, dan Blok Cipadaranten, kawasan Resort PTN Bodogol. Petugas menemukan sebuah bivak dan bekas pembakaran. Sedangkan di Resort PTN Cimande dijumpai adanya kegiatan tersebut di Blok Rudi Calces (Pasir Parahu) ditemukan adanya jaring yang diikat diantara pohon sebagai alat penjebak satwa burung sebanyak 2 buah dan jaring yang dipasang diantara pohon sebanyak 10 jaring dan 1 buah gubuk pemburu. Masih tingginya permintaan pasar burung, menyebabkan terus terjadinya perburuan di dalam kawasan hutan untuk memenuhi permintaan tersebut.
- Pencurian Kayu Bulat
Dijumpai adanya penebangan pohon Albazia sebanyak 17 batang dengan diameter Ø 15 cm – 20 cm di Blok Cisarua. Jika melihat batas kawasan di lapangan lokasi penebangan tersebut masuk ke dalam kawasan TNGGP, tetapi jika dilihat di dalam peta kerja Resort PTN Cimande lokasi tersebut berada di luar kawasan, hal perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk penanganannya.
- Perambahan Kawasan
Aktivitas perambahan masih terjadi di kawasan di Blok Cisarua, Resort PTN Cimande. Perambahan kawasan digunakan untuk lahan pertanian yang ditanami tanaman Kapulaga, setelah dilakukan pencarian informasi pelaku merupakan warga dari Kampung Baru. Lahan kawasan yang digunakan seluas ± 500 m². Juga dijumpai adanya saung yang dibuat dengan bambu yang ada di dalam kawasan pada koordinat X : 0707849 Y. Di Resort PTN Bodogol, perambahan kawasan terjadi di kawasan hutan Ciwaluh, Cipeucang, dan Ciawitali dengan luas garapan 90 Ha.
- Pencurian Hasil Hutan Lainnya
Pencurian hasil hutan lain atau Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk di Resort Cimande adalah pengambilan bambu dari hasil kegiatan patroli dijumpai adanya pengambilan bambu di Blok Pondok Catang dan Blok Pasir Karamat, dimana Bambu yang diambil digunakan untuk bahan bangunan pembuatan rumah, pembuatan ajir, dan pembuatan layang-layang. Dari hasil kegiatan patroli juga dijumpai adanya lokasi baru tumbuhan Rafflesia rochussenii, tumbuhan ini merupakan tumbuhan yang dilindungi karena keberadaannya terancam punah.
Sumber : Ade Frima Nurcahya Intan – Polisi Kehutanan Balai Besar TNGGP